Abstrak Minangkabau memiliki dua bentuk harta yaitu harta pusaka tinggi dan harta pusaka rendah serta sistem kekerabatan di Minangkabau menganut asas Matrilinel. Karena pada adat Minangkabau terdapat dua bentuk pembagian waris yaitu individual dan kolektif sehingga terdapat perbedaan dalam pembagian waris dalam adat dan syariat Islam. Kompilasi Hukum Islam yang merupakan kumpulan aturan yang dipakai sebagai rujukan bagi umat Islam di Indonesia juga mengatur tentang kewarisan. Penelitian ini bertujuan untuk melihat apakah memang ada intervensi hukum Islam terhadap hukum Adat Minangkabau terutama pada Kompilasi Hukum Islam tentang masalah waris. Penelitian ini menggunakan kajian kepustakaan ((library research) dengan metode deskriptif melalui pendekatan kualitatif dengan data utama berasal dari jurnal, buku, dan internet. Pengumpulan data dilakukan dengan membaca, mencatat dan membandingkan sesuai dengan tema yang dibahas. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat intervensi hukum Islam terhadap sistem kewarisan yang ada pada adat minangkabau di beberapa pasal pada Kompilasi Hukum Islam, untuk harta pusaka rendah dalam pembagiannya dalam hukum adat dan KHI sama-sama memakai hukum faraidh, sedangkan harta pusaka tinggi menurut KHI bukanlah termasuk harta warisan karena kepemilikannya tidak dapat dimiliki secara individu. Kata Kunci: Hukum Islam, Kewarisan Minangkabau
Maman SuparmanAndi Achmad Zulkarnaen
Rita KhoerunnisaAceng Akbarul MuslimEki Sirojul Baehaqi