Fina Ananda PutriNida Handayani
Pekerja rumah tangga yang lebih dikenal dengan sebutan pembantu atau asisten rumah tangga pada hakikatnya adalah pekerja yang berhak mendapatkan hak dan menjalankan kewajibannya layaknya pekerja pada umumnya. Pada kenyataannya, kasus-kasus kekerasan baik secara fisik maupun psikis terhadap PRT masih terus terjadi, oleh karena itu diperlukan sebuah kebijakan yang dapat melindungi dan mengatur secara rinci mengenai perlindungan PRT. Dalam hal ini, DPR RI bertanggung jawab untuk segera merumuskan RUU tersebut, sehingga Undang-undang tentang perlindungan pekerja rumah tangga masih menjadi sebuah rancangan dan belum disahkan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis Formulasi Kebijakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif, pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa DPR RI melakukan analisis data dan kategorisasi masalah dalam bentuk pasal-pasal, pada indikator spesifikasi masalah, Badan Legislasi DPR RI memperluas partisipasi publik dengan melibatkan media dan kembali mengundang banyak pihak, pada indikator pengenalan masalah, Badan Legislasi DPR RI telah melakukan uji publik dengan Kementerian Ketenagakerjaan sebagai pelaksana. Saran dari penelitian ini adalah adanya komitmen dari DPR RI agar RUU PPRT mencapai kesepakatan bersama sehingga dapat segera disahkan dengan proses yang baik dan benar.
Muhammad Afdhal AbdiansyahSinta NingrumRamadhan Pancasilawan