Pencemaran nama baik merupakan salah satu tindak pidana yang diatur dalam hukum di banyak negara. Dengan berkembangnya teknologi dan penggunaan media sosial, kasus pencemaran nama baik semakin sering terjadi, termasuk terhadap orang yang sudah meninggal. Jurnal ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum terhadap pencemaran nama baik melalui media sosial, khususnya yang melibatkan orang yang sudah meninggal, serta landasan hukum pencemaran nama baik di indonesia.
Juliadi LinggaMarlia SastroBudi Bahreisy
Wira Yudha Rangga WaskitaSutrisno Sutrisno
Alvina Khusnul KhotimahWinarno BudyatmojoDiana Lukitasari
Syamsir HasibuanMediheryanto Mediheryanto