JOURNAL ARTICLE

Istilah “Suami Sebagai Kepala Keluarga dan Istri Sebagai Ibu Rumah Tangga” dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam Perspektif Feminisme

Aufi ImaduddinMir’atul Firdausi

Year: 2023 Journal:   The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law Vol: 4 (2)Pages: 156-168

Abstract

Istilah/klausul “suami sebagai kepala keluarga dan istri sebagai ibu rumah tangga” tertuang dalam pasal 31 ayat 3 undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974 dan pasal 79 ayat 1 dalam kompilasi hukum Islam. Istilah kepala keluarga dan ibu rumah tangga menjadi istilah yang membudidaya di Indonesia. Kepala keluarga diartikan sebagai seseorang yang memimpin dan bertanggung jawab kepada keluarga baik dari segi ekonomi, pendidikan maupun dari segi sosial, sedangkan ibu rumah tangga diartikan sebagai seorang istri yang mengurus urusan rumah tangga dari memasak, mencuci, membersihkan rumah, mendidik anak dan biasanya ibu rumah tangga tidak bekerja di ranah publik. Namun, hal tersebut tidak relevan dengan keadaan zaman sekarang, banyak perempuan-perempuan yang bekerja di ranah publik dan juga banyak perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga. Dan ini menjadi menarik jika dilihat dari sudut pandang feminisme yang menganggap hal tersebut sebagai ketidakadilan gender. Jenis penelitian yang digunakan ialah jenis penelitian hukum normatif dengan mengkaji literatur peraturan perundang-undangan, tafsir-tafsir Al Qur’an klasik dan tafsir feminisme yang diperoleh melalui teknik pengumpulan data studi pustaka dan juga literatur primer, sekunder dan tersier. Adapun metode analisa data yang digunakan penulis berupa metode analisis data secara yuridis kualitatif yang kemudian informasi tersebut akan dituangkan secara deskriptif. Penulis menyimpulkan, bahwasanya pegiat feminisme menentang istilah “suami sebagai kepala keluarga dan istri sebagai ibu rumah tangga” dengan alasan bahwasanya istilah tersebut merugikan pihak perempuan dari sisi kepemimpinan suami sebagai kepala keluarga dengan dianalisis melalui tafsir feminisme. Feminisme menganggap seorang laki-laki bisa dikatakan sebagai pemimpin hanya jika memenuhi 2 syarat yaitu mampu dan mempunyai pencapaian dalam hal harta, jika tidak memenuhi syarat tersebut maka dia tidak layak dikatakan pemimpin walaupun statusnya sebagai suami.

Keywords:
Political science Humanities Art

Metrics

0
Cited By
0.00
FWCI (Field Weighted Citation Impact)
0
Refs
0.45
Citation Normalized Percentile
Is in top 1%
Is in top 10%

Topics

Gender and Women's Rights
Social Sciences →  Social Sciences →  Political Science and International Relations
Marriage and Family Dynamics
Social Sciences →  Social Sciences →  Sociology and Political Science
Islamic Finance and Communication
Social Sciences →  Social Sciences →  Sociology and Political Science

Related Documents

JOURNAL ARTICLE

PERAN ISTRI SEBAGAI KEPALA RUMAH TANGGA DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI KELUARGA

Achmad Nanang QosimAtun WardatunKhairul Hamim

Journal:   QANUN Journal of Islamic Laws and Studies Year: 2025 Vol: 4 (1)Pages: 1-14
JOURNAL ARTICLE

Pernikahan Dini Dalam Perspektif Undang-Undang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam

Yopani Selia AlmahisaAnggi Agustian

Journal:   Jurnal Rechten Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia Year: 2021 Vol: 3 (1)Pages: 27-36
JOURNAL ARTICLE

Pernikahan Dini Dalam Perspektif Undang-Undang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam

Yopani Selia AlmahisaAnggi Agustian

Journal:   Jurnal Rechten Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia Year: 2022 Vol: 2 (3)Pages: 39-47
JOURNAL ARTICLE

NIKAH MISYĀR DALAM DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM

Syamsul Hilal

Journal:   El-Izdiwaj Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law Year: 2021 Vol: 1 (2)
JOURNAL ARTICLE

Relasi Suami Istri dalam Keluarga menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

Fahmi Basyar

Journal:   Istidlal Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam Year: 2020 Vol: 4 (2)Pages: 138-150
© 2026 ScienceGate Book Chapters — All rights reserved.