Tradisi tingkeban merupakan ritual yang diselenggarakan pada bulan ketujuh masa kehamilan. Ritual tingkeban yang terjadi di setiap daerah maupun kelompok bisa berbeda, hal ini dikarenakan intensitas pengaruh budaya luar antara daerah yang satu dengan daerah yang lain berbeda. Pelaksanaan ritual tingkeban dalam suatu daerah atau kelompok masyarakat, ada yang berdasarkan nilai-nilai ajaran Islam tetapi kebiasaan terhadap penyelenggaraan ritual tingkeban itu tidak berdasarkan pada ketentuan ajaran Islam, walaupun dalam Islam tidak ada larangan terhadap tradisi tersebut. Karena itu, fokus penulisan artikel ini adalah bagaimana proses dan pemaknaan masyarakat tentang tradisi tingkeban dan bagaimana tradisi tingkeban dalam masyarakat perspektif maqashid al-syari’ah. Pembahasan artikel ini menyimpulkan bahwa pandangan masyarakat terhadap pelaksanaan tradisi ritual tingkeban dapat saja dilakukan yang penting masyarakat tidak mengimani simbol-simbol yang terkait di dalam tingkeban tersebut. Tingkeban juga merupakan perwujudan rasa syukur kepada Allah SWT sehingga dengan adanya tingkeban ini masyarakat melakukan salah satu perwujudan rasa syukurnya serta bersedekah kepada orang-orang.Tradisi tingkeban dalam maqashid al-syari’ah, yakni pada maqashid tahsiniyyat, adapun yang dimaksud dengan maqashidtahsiniyyat adalah mengambil sesuatu kemaslahatan yang pantas dari hal yang bersifat keutamaan atau merupakan kebaikan-kebaikan menurut adat, dengan menjauhi keadaan-keadaan yang menodai dan yang tidak disukai oleh akal sehat.Pelaksanaan maqashidal-syari'ah yang bersifat tahsiniyyah ini dimaksudkan agar manusia dapat melakukan sesuatu yang terbaik untuk penyempurnaan terhadap pemeliharaan dari lima prinsip yang harus dipelihara, yaitu; agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
A. Kumedi Ja’farAgus HermantoSiti Nurjanah