Islam hadir menyuguhkan resep universal yang aktif bicara pada berbagai level persoalan dengan segala problemanya. Jadi salah fatal andai Islam dituduh sebagai agama pasif yang hanya berkutat pada tataran teologi semata yang sifatnya normatif dan setagnan. Islamlah yang pertama menggagas konsep kekhalifahan di mana Adam sebagai agen pertama yang ditunjuk Allah untuk memenej dan memberdayakan dunia ini. Khalifah dalam konteks umum memang hanya menyangkut soal-soal sosial normatif, namun pada ranah yang lebih spesifik, ia bicara ihwal negara dengan segala sistem dan bentuk-bentuknya. Maka mengemukalah idiom negara Islam. Negara Islam tidak lain adalah sistem ketatanegaraan dan keprmerintahan yang berlandaskan mekanisme aturan Islam. Denagn kata lain doktrin Islam dijadikan tolok ukur dan landasan utama. Konsep khilafah mendasrkan bahwa negara harus berada di bawah kendali seorang khalifah/imam yang dipilih secara demokratis oleh rakyat melalui jalur perwakilan ( Ahlu al-Hilli Wa al-‘Aqd) yang selanjutnya melakukan “bai’at” sebagai “kontrak politi” untuk menyatakan kestiaan kepada sang imam. Sedang kesultanan diangkat secara langsung, tidak melalui sistem demokratis sebagaimana sistem kekhilafahan. Namun demikian, kedua-duanya memiliki tanggung jawab sepenuhnya kepada sang pemiulik mutlak adalah Allah, mengingat tata atarunnya berlandasan konstitusi syari’ah. Fakta paling rill dan masih berlangsung sampai sekarang adalah Negara Arab Saudi dan Republik Islam Iran. Arab Saudi adalah bentuk negara Islam yang berlandaskan al-Qur’an dan al-Sunnah dengan paham pemikiran berorientasi pada madzhab Hambali (Ahmad Ibn Hambal. Sedang Iran, berorientasi pada madzhab Syi’ah. Kedua negara tersebut sebagai saksi sejarah, bahwa sebuh negara bedasarkan teori Islam tidak menghadirkan petaka, malah justru sebaliknya membawa berkah. Dalam konteks kehadiran konsep negara Islam, kita tidak melupakan jasa pemikiran politik Islam yang digagas (antara lain) oleh Ibn Taimiah, Abdullah Ibn Wahab (pendiri paham wahabi), Jamaluddin al-Afghani dan lain sebagainya. Itu semua menjadi khazanah pemikiran siyasah Islamiah yang ke depan bisa tampil sebagai konsep pilihan. Formulasi konsep daulah Islam yang mengacu kepada empat segmen, yaitu: (1) al-Tauhid, (2) al-Risalah, (3) al-Khilafah dan (4) al-Syura, versi Abu ‘Ala al-Maududi sebagai lanadasan ideal yang komprohensif.