Muhammad Husein PrayogoHolyone N Singadimedja
Usaha yang dilakukan oleh bank yaitu menarik uang dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat. Namun, nasabah bank yang telah berpartisipasi dalam pemakaian produk atau jasa yang ditawarkan oleh bank tidak seperti apa yang diharapkan oleh nasabah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan menggunakan pendekatan hukum doktrinal. Tindak pidana perbankan adalah tindakan kejahatan yang menyebabkan kerugian bagi nasabah. Maka dari itu harus ada kepastian hukum yaitu perlindungan hukum bagi nasabah sehingga tidak ada lagi yang merasa dirugikan baik nasabah maupun perbankan itu sendiri.
Anggar Ramadhani YudhistiraNur HandayaniWahyu Prawesthi
Ribut BaidiDeni Setya Bagus Yuherawan