Audie DevanugrahaEddy Muntina DharmaI Gst. Agung Pramesti Dwi Putri
Adapun pengertian dari UMKM (Usaha Mikro Kecil Dan Menengah) adalah usaha produktif yang dimiliki oleh perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan agar dapat disebut sebagai usaha mikro. Secara lebih jelas, pengertian UMKM dan kriteria usaha yang termasuk didalam UMKM diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa UMKM diklasifikasikan berdasarkan jenis usahanya yakni usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah
Ardian Shalihin ArdianNawassyarifW Yunanri
Leni FitrianiRinda CahyanaNenden Zakiatinnufus
Zuhriya Ning ThoyibahMuhammad Imron Rosadi
Rokhiyatus Sa'diyahMuhammad Imron Rosadi