Shifa Sevten RamadaniPuti Priyana
Kekerasan seksual terhadap anak merupakan sebuah tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang lebih dewasa dengan memanfaatkan anak sebagai objek untuk memenuhi kebutuhan seksualnya. Penegakan hukum dalam kasus kekerasan dan kekerasan seksual terhadap anak jauh dari apa yang kita harapkan. Banyak kasus tindak pidana seksual yang terjadi kepada anak tidak mendapatkan hukuman atau sanksi yang setimpal dengan apa yang pelaku perbuat dan banyak pula pemberian hukuman kurang sesuai dengan peraturan yang terdapat dalam undang-undang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja dampak yang terjadi pada anak korban kekerasan seksual serta bagaimana pengaturan perlindungan hukum yang sesuai. Metode yang penulis gunakan dalam menganalisis, mendeskripsikan, menarik kesimpulan serta hasil penelitian adalah metode analisis yuridis kualitatif, yakni berupa penelitian atau penafsiran mendalam tentang bahan-bahan penelitian hukum. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah bahwa perlindungan hukum terhadap korban dapat diwujudkan dengan berbagai bentuk ganti rugi berupa pemberian kompensasi serta pemberian restitusi.
Yuyu YuhaeniAhmad M. Ridwan Saiful HikmatWidya Marthauli Handayani
Mastur MasturSyamsuddin PasamaiAbdul Agis
Kharisma YatiniHambali YusufErli Salia
Dwi Astrianti DefretesErny Herlin Setyorini
Mohamad Faisal AuliaSiah Khosyi’ah