Hukum Waris di Indonesia terbagi menjadi tiga yaitu hukum waris islam, hukum waris perdata dan hukum waris adat, dasar hukumnya juga berbeda-beda hukum islam didasarkan pada Al quran dan hadis, hukum perdata didasarkan pada KUH Perdata dan Hukum adat didasarkan pada adat masing-masing daerah. Masing-masing hukum waris tersebut berbeda baik itu ahli warisnya, cara pembagiannya dan juga dasar hukumnya. Hukum waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata secara keseluruhan dan merupakan bagian kecil dari hukum kekeluargaan. Penelitian ini mengkaji tentang pewarisan menurut KUHPerdata dan hukum islam, pengaturannya berbeda antara hukum waris perdata dengan hukum waris islam. Dalam pembagian menurut hukum waris islam bagiannya sudah jelas diatur dalam surat an-nissa sedangkan menurut KUHPerdata dilihat banyaknya ahli waris.jadi pembagian harta warisan berbeda dan ini menjadi kajian dari penelitian. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Normatif, yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan hukum utama dengan cara menelaah teori–teori, konsep–konsep, asas–asas hukum serta peraturan perundang–undangan yang berhubungan dengan penelitian. Spesifikasi penelitian bersifat deskripsi analitis
Dika Ratu Maru’atunDwi JuniyantoWahyu RivaldiAsep Sunarya
Nur AksinRahmat Robi WaliyansyahNugroho Dwi Saputro