Penelitian ini bertujuan untuk menggali permasalahan terkait pendaftaran leagalitas tanah wakaf di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa. Karena berdasarkan data perwakafan terdapat 95 lokasi wakaf, secara keseluruhan wakaf yang dilakukan obyeknya adalah wakaf tanah dan sebagian besar wakaf tanah tersebut belum bersertifikat sebagai legalitas tanah wakaf. Metode penelitian ini adalah penelitian kualitatif, denganmenggunakan data lapangan (field research), pendekatan penelitian menggunakan pendekatan hukum dan pendekatan sosiologis. Metode pengelohan dan analisis data dilakukan dengan cara reduksi data, display data dan penerikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa faktor yang melatar belakangi rendahnya pendaftaran legalitas wakaf adalah kurangnya pemahaman dan pengetahuan hukum masyarakat serta paradigma wakaf masyarakat. Sehingga strategi optimalisasi pendaftaran legalitas tanah wakaf dilakukan dengan membangun kesadaran hukum masyarakat, sebab kesadaran hukum akan membuat masyarakat akan taat terhadap hukum. Kata Kunci: Optimalisasi, lagalitas dan wakaf
Apriaman LaseOlivia Aurora SitorusDiana R.W. Napitupulu
Miti YarmunidaNurul HakLoka Oktara
Asis HariantoResti RiancanaRiniarty Djamal
Variahatul RatnasariAhmad Ajib Ridlwan
Jauhar FaradisAwis HardjitoIpuk Widayanti