Wiji Nurfi UtamiWicipto Setiadi
Perda adalah produk legislasi Pemerintah Daerah yang tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi sesuai hierarki peraturan perundang-undangan dan tidak boleh diluar kehendak Pemerintah Pusat. Dalam rangka pengawasan oleh Pemerintah Pusat, perlu dilaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah. Penelitian ini fokus pada pembahasan urgensi pengharmonisasian Peraturan Daerah dan penerapan nilai-nilai Pancasila dalam pengharmonisasian Peraturan Daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, dan karakteristik preskriptif. Dari hasil kajian didapati bahwa urgensi pengharmonisasian Perda terangkum dalam 3 (tiga) alasan yaitu pertama, karena Perda merupakan suatu sub sistem dalam sistem hukum nasional dan berada dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Kedua, Perda dapat diuji melalui Mahkamah Agung (judicial review), maupun oleh Pemerintah (executif review). Ketiga, untuk menjamin kepastian hukum dalam proses pembentukan Perda. Pada hakikatnya pengharmonisasian Perda didasarkan pada penerapan nilai-nilai Pancasila, hal tersebut dilaksanakan sebagai bentuk upaya preventif pencegahan tumpang tindih produk hukum. Kata kunci : Pancasila, Pengharmonisasian, Peraturan Daerah.
Zainudin HasanFathaniah Ghaisani PutriCinta Jivara RianiAmanda Putri Evandra
Elsya Syamrotul HidayatRodhiyatan MardhiyyahSarah Rumaisha AshipaWishal Pazril
Ani SuliantiYusuf EfendiHalimatus Sa’diyahHalimatus Sa’diyah
Sholihatun AnnisaTita YeshaJulia PurnamaDamar WafiqMia Wahyu KartikAknes NurhalizaJuwita Purnama SariYuliana Devara