JOURNAL ARTICLE

Pemenuhan Hak Narapidana Kasus Narkoba Menurut Undang-Undang Pemasyarakatan

Jullia Putri Shandyana

Year: 2024 Journal:   Indonesian Journal of Law and Justice Vol: 1 (4)Pages: 14-14

Abstract

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Narapidana adalah terpidana yang sedang menjalani pidana penjara untuk waktu tertentu dan seumur hidup atau terpidana mati yang sedang menunggu pelaksanaan putusan, yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Narapidana pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba seperti halnya manusia pada umumnya mempunyai hak-hak yang juga harus dilindungi oleh hukum. Hak-hak yang harus dilindungi tersebut adalah hak-hak yang sifatnya non-derogable rights. Sebagai narapidana memang ada sebagian hak-haknya yang untuk sementara ditangguhkan oleh negara dan beberapa hak dapat dicabut sebagai pidana tambahan sesuai yang tercantum pada Pasal 35 KUHP, namun sebagai manusia, para narapidana ini tetap memiliki hak yang harus dihormati, dalam rangka mengimplementasikan pemenuhan hak bagi narapidana, pemerintah telah membentuk Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Undang-Undang ini dibentuk untuk memperkuat sistem pemasyarakatan di Indonesia yang dengan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan telah menganut konsep reintegrasi sosial sebagai pengganti konsep pembalasan dan penjeraan.

Keywords:
Political science

Metrics

1
Cited By
6.61
FWCI (Field Weighted Citation Impact)
9
Refs
0.91
Citation Normalized Percentile
Is in top 1%
Is in top 10%

Citation History

Topics

Legal Studies and Policies
Social Sciences →  Social Sciences →  Law
Marriage and Family Dynamics
Social Sciences →  Social Sciences →  Sociology and Political Science
Islamic Finance and Communication
Social Sciences →  Social Sciences →  Sociology and Political Science
© 2026 ScienceGate Book Chapters — All rights reserved.