Tri Astuti HandayaniAndrianto Prabowo
Penelitian ini bertujuan tuk menganalisis kedudukan hukum pidana adat dalam hukum pidana nasional. Hukum pidana nasional di Indonesia merupakan kerangka hukum yang mengatur tindak pidana di seluruh wilayah negara. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) menjadi dasar hukum pidana utama yang memberikan norma-norma dan sanksi-sanksi untuk berbagai jenis tindak pidana. Metode penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif yang melakukan penelitian kepustakaan. Spesifikasi penelitian ini adalah metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Sumber dan jenis data penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Metode analisis data dilakukan secara normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kedudukan hukum pidana adat dalam hukum pidana nasional menciptakan dinamika yang kompleks dan bervariasi tergantung pada pendekatan dan kebijakan hukum suatu negara. Secara umum, hukum pidana adat memiliki kedudukan yang relatif terpisah dalam hukum pidana nasional, seringkali diakui sebagai bagian dari warisan budaya dan tradisi lokal. Namun, tantangan-tantangan muncul dalam mengintegrasikan hukum pidana adat dengan hukum pidana nasional untuk mencapai keseimbangan antara keanekaragaman budaya dan perlindungan hak asasi manusia.
Helnawaty HelnawatyHelnawaty Helnawaty
Rasyid RizaniSukarni SukarniMuhammad HanafiahAhmad Muhajir