Esti Alibi PratiwiBambang Hadi Santoso
<p>Artikel ini menganalisis hukum acara pidana mengenai pengajuan kasasi oleh terdakwa yang dikabulkan oleh MA dalam kasus narkotika. Hakim MA mengabulkannya karena hakim Pengadilan Tinggi yang menangani perkara ini dianggap telah salah dalam menerapkan hukum. Tujuan artikel ini adalah untuk membuktikan apakah pertimbangan Mahkamah Agung dalam mengabulkan permohonan terdakwa telah sesuai dengan Pasal 253 Ayat (1) KUHAP. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal atau normatif sehingga sifat penelitian ini adalah perskriptif dan terapan. Pengumpulan bahan hukum dengan cara studi kepustakaan kemudian bahan hukum yang digunakan yakni bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dari permasalahan tersebut dapat disimpulkan bahwa pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi terdakwa telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 Ayat (1) KUHAP karena fakta menunjukan telah terjadi kesalahan penerapan hukum dalam memutus perkara ini oleh hakim pengadilan sebelumnya</p><p> </p>
Muhammad Iqbal Hamam ZaidyBambang Santoso
Yaying PrabaswaraBambang Santoso
Azzahra Healtiane NuryantaBambang Santoso