Tujuan dari penelitian ini pertama untuk mendeskripsikan dan menganalisa Implementasi Keterbukaan Informasi Publik di KPU Kota Madiun. Kedua untuk mendeskripsikan kendala dan pendukung Implementasi Keterbukaan Informasi Publik di KPU Kota Madiun. Riset ini menggunakan jenis eksplorasi kualitatif dengan teknik investigasi. Masalah ini belum sepenuhnya diselesaikan di Komisi Pemilihan Umum Politik Kota Madiun. Untuk menentukan saksi kunci digunakan strategi penelitian purposif, sedangkan untuk menentukan jumlah sumber informasi digunakan prosedur pemeriksaan Snowball. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data dalam penelitian ini adalah observasi, dokumentasi, dan wawancara. Untuk menguraikan informasi yang didapat dari lapangan, digunakan model intuitif yang dibuat oleh Miles dan Hubermans. Hasil penelitiannya adalah komunikasi berjalan dengan cukup baik antara KPU RI dan KPU Kota Madiun dalam koordinasi sejak awal pengajuan domain, perubahan isi konten dan pembuatan websitenya.. Sumber daya manusia, sumber daya anggaran dan sumber daya informasi sangat baik dalam menunjang realisasi keterbukaan informasi public di lingkungan KPU Kota Madiun. Disposisi atau Penyerahan kewenangan sudah berjalan dengan baik karena di berikan kepada pejabat terkait yang memiliki latar belakang pendidikan dan kemampuan menjadi pejabat pelaksana informasi dan dokumentasi. Struktur Birokrasi dari Perencanaan, pengajuan, dan pembuatan website juga sudah sesuai dengan peraturan UU No. 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.