Anthon FathanudienBias Lintang DialogDikha Anugrah
Pembentukan BPSK didasarkan pada adanya kecenderungan masyarakat yang segan untuk beracara di pengadilan karena posisi konsumen yang secara sosial dan finansial tidak seimbang dengan pelaku usaha. Keberadaan BPSK juga diharapkan akan mengurangi beban perkara di pengadilan. Yang menjadi rumusan masalah yang pertama adalah adanya Peran BPSK dalam menyelesaikan perkara sengketa konsumen dan persoalan yang kedua yaitu Prosedur dan mekanisme penyelesaian sengketa konsumen di BPSK. Penelitian ini menitikberatkan pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang berkedudukan di Kabupaten Kuningan dengan menggunakan jenis dan pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini menghasilkan dan menyimpulkan bahwa yang paling utama dari peran BPSK yaitu menangani perkara konsumen melalui mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Bentuk putusan dengan metode konsiliasi dan mediasi bersifat final dan mengikat, tanpa harus dimintakan fiat eksekusi ke Pengadilan Negeri setempat, sedangkan bentuk putusan yang ditempuh dengan metode arbitrase harus dimintakan fiat eksekusi ke Pengadilan Negeri setempat agar putusan arbitrase tersebut mempunyai kekuatan eksekutorial.
Binsar Halomoan Siburian Halomoan SiburianNetti Elfrida SihombingMaurice RogersJaminuddin Marbun
Dedi AswandiMarilang MarilangNurjannah Nurjannah
Moh. Alfajar MursidahNirwan JunusSri Nanang Meiske Kamba