Solihin AbdullahMuhammad Ervan SidabutarYoga RonaldoAbdurrachman HidayatEriandi EriandiZakaria Zakaria
AbstrakDalam pemborongan pekerjaan umum dilakukan oleh instansi pemerintah, direksi lazim ditunjuk dari instansi yang berwenang, biasanya dari instansi pekerjaan umum atas dasar penugasan ataupun perjajian kerja. Bagaimanakah implementasi dari asas keseimbangan dalam perjanjian jasa pemborongan, Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap pemborong dan pemerintah sebagai pejabat pembuat komitmen dalam perjanjian pemborongan. Penelitian yang digunakan tergolong penelitian hukum normatif. Implementasi dari asas keseimbangan dalam perjanjian jasa pemborongan sangat diperlukan untuk mewujudkan perjanjian yang saling menguntungkan satu sama lain. Para pihak harus melaksanakan kewajibannya masing-masing, jika ada penyedia wanprestasi dalam hal terlambat menyelesaikan pekerjaan maka penyedia tersebut harus dikenakan denda yang akan dipotong dari pencairan dana proyek yang terakhir. apabila pihak pejabat pembuat komitmen melakukan wanprestasi diharapkan penyedia jasa konstruksi melakukan gugatan ke pengadilan negeri guna menuntut haknya yang belum pasti, tanpa harus mengkhawatirkan hal tersebut akan berpengaruh di kemudian hari Kata Kunci : Perlindungan, Implementasi, Perjanjian, Pemborongan
Chika Aurel RivaldiDwi Aryanti Ramadhani