Siti Nur KhadijahEka Putri FatmasariHusaini Hilmi Albarki
Abstract: Abortion is a serious problem nowadays. The large number of illegal practices carried out indicates the high rate of unwanted pregnancies. This article briefly explains the factors that influence abortion and discusses in detail the Mojokerto District Court Decision Number 46/Pid.B/2022/PN.Mjk, which tried the criminal act of abortion committed by a couple who were in love with each other. This article uses documentation studies collects data, and explores cases in the Mojokerto District Court Decision Number 46/Pid.B/2022/PN.Mjk. Data were analysed descriptively. This research concluded that the judge imposed a criminal sentence on the perpetrator as a 2 year prison sentence because the defendant had fulfilled the criminal elements of Article 438 paragraph 1. Apart from that, there was an aggravating factor, namely that the defendant's actions had disturbed the community, and the defendant did not admit his mistake. Meanwhile, mitigating circumstances: The defendant was polite. The defendant has never been convicted. In Islamic criminal law, perpetrators can be punished in diyat by considering the facts revealed, existing evidence, and statements from several witnesses. Keywords: Abortion, criminal law, Islamic law, court decisions. Abstrak: Aborsi menjadi permasalah yang cukup serius dimasa sekarang, banyaknya praktek ilegal ini terlaksana menandakan tingginya angka kehamilan yang tak diinginkan. Tulisan ini menjelaskan secara ringkas terkait faktor yang mempengaruhi aborsi dan dengan rinci membahas mengenai Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 46/Pid.B/2022/PN.Mjk yang mengadili tindak pidana aborsi yang dilakukan oleh sepasang manusia yang saling memadu kasih. Tulisan ini memakai menggunakan studi dokumentasi dan mengumpulkan data serta menelusuri kasus dalam Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 46/Pid.B/2022/PN.Mjk. Data dianalisis secara deskriptif. Penelitian ini menyompulkan bahwa hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada pelaku berupa hukuman penjara 2 tahun karena terdakwa telah memenuhi unsur pidana Pasal 438 ayat 1. Selain itu ada hal yang memberatkan yaitu Perbuatan terdakwa telah meresahkan Masyarakat dan Terdakwa tidak mengakui kesalahannya. Sedangkan keadaan yang meringankan: Terdakwa bersikap sopan, Terdakwa belum pernah dihukum. Dalam hukum pidana Islam, pelaku dapat dihukum berupa diyat dengan mempertimbangkan fakta yang terungkap, alat bukti yang ada, serta keterangan dari beberapa saksi. Kata kunci: Aborsi, hukum pidana, hukum Islam, putusan pengadilan.
Rohmatul AnamTazkia Amelia FauziTutut Dwi SetyoriniElva Imeldatur Rohmah