Tugas hakim dalam menyelesaikan perkara perdata, salah satunya adalah menyelidiki apakah hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan benar-benar ada atau tidak. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data dianalisis menggunakan analisis kualitatif atau dijabarkan dengan kalimat. Kekuatan pembuktian pemeriksaan setempat (descente) sebagai salah satu pendukung alat bukti dalam perkara perdata diperlukan karena yang menjadi objek sengketa tersebut adalah benda tidak bergerak yang tidak bisa diajukan atau dibawa ke dalam persidangan, maka dari itu dilakukan pemeriksaan setempat guna untuk mengetahui kejelasan dan kepastian tentang ukuran dan batas-batas objek sengketa guna memperkuat keyakinan hakim dalam memutus perkara tersebut. Maka dalam pembuktian pemeriksaan setempat ini harus didukung dengan alat bukti lain yang berupa bukti surat dan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh para pihak dalam persidangan yaitu dengan mencocokan bukti tertulis dengan letak tanah yang bersangkutan dengan saksi-saksi yang mendukung.
Marthen BenuMoh. AliRahmadi Indra Tektona
Ramdani Wahyu SururieFahadil Amin Al Hasan
Andi DesmonRina Rahma Ornella AngeliaRahmi Erwin