JOURNAL ARTICLE

KEADILAN HUKUM BAGI PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT)

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan tiap perbuatan terhadap seorang paling utama wanita, yang berdampak munculnya kesengsaraan ataupun penderitaan secara raga, intim, psikologis, serta/ ataupun penelantaran rumah tangga tercantum ancaman buat melaksanakan perbuatan, pemaksaan, ataupun perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Kekerasan paling utama kekerasan dalam rumah tangga ialah pelanggaran hak asasi manusia serta kejahatan terhadap martabat kemanusiaan dan ialah wujud diskriminasi, Terkadang permasalahan sepele dapat mengakibatkan kekerasan terhadap perempuan. Itulah indikasi awal penyebab terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dialami perempuan. Berawal dari hal-hal sepele, terkadang dapat menimbulkan permasalahan yang serius. Namun selama ini permasalahan KDRT cenderung dianggap sebagai masalah pribadi dan aib keluarga, sehingga cenderung tertutup dan tidak berani untuk diungkapkan. Pengaturan hukum tentang kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan Undang-undang No.23 Tahun 2004, Menggunkan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus, Kekerasan rumah tangga merupakan salah satu permasalahan yang sering terjadi di Indonesia. Kekerasan dalam Rumah Tangga menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) Pasal 1 adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang mengakibatkan timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Dalam arti lain, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah semua perilaku ancaman, pelecehan, dan kekerasan baik secara fisik, psikologis, dan seksual antara dua orang yang terikat hubungan personal ataupun kepada anggota keluarga lain, Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, diharapkan semua pihak harus memahami keberadaan Undang-Undang ini, terutama bagi aparat penegak hukum untuk bisa menerapkan undang-undang ini dalam menyelesaikan kasus KDRT dengan baik sehingga sehingga bisa memberikan perlindungan bagi perempuan. sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga.

Keywords:
Humanities Political science Art

Metrics

2
Cited By
5.04
FWCI (Field Weighted Citation Impact)
2
Refs
0.95
Citation Normalized Percentile
Is in top 1%
Is in top 10%

Citation History

Topics

Legal and Social Justice Studies
Social Sciences →  Social Sciences →  Law
Legal Studies and Policies
Social Sciences →  Social Sciences →  Law
Marriage and Family Dynamics
Social Sciences →  Social Sciences →  Sociology and Political Science

Related Documents

JOURNAL ARTICLE

KEADILAN DAN KESETARAAN GENDER UNTUK PARA PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT)

Dudi Badruzaman

Journal:   Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam) Year: 2020 Vol: 3 (1)
JOURNAL ARTICLE

Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Indra Yudha Koswara Elfina Cahyaningtyas

Journal:   Zenodo (CERN European Organization for Nuclear Research) Year: 2023
JOURNAL ARTICLE

Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Indra Yudha Koswara Elfina Cahyaningtyas

Journal:   Zenodo (CERN European Organization for Nuclear Research) Year: 2023
JOURNAL ARTICLE

Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga

Anisya Rizky Pramitasari

Journal:   Verdict. Year: 2023 Vol: 2 (1)Pages: 37-47
JOURNAL ARTICLE

Perlindungan Hukum bagi Perempuan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Islam

Amirul Ikhsan

Journal:   Al-Jinayah Jurnal Hukum Pidana Islam Year: 2016 Vol: 2 (2)Pages: 255-274
© 2026 ScienceGate Book Chapters — All rights reserved.