Hermansyah HermansyahMustamam MustamamPanca Sarjana Putra
Judi melalui internet (internet gambling) biasanya terjadi karena peletakan taruhan pada kegiatan olah raga atau kasino melalui internet. Pelaku judi online tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pengaturan tindak pidana perjudian online di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut terhadap pelaku tindak pidana judi online yang telah dilakukan Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Poldasu masih menggunakan instrumen Pasal 303 KUHP daripada Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 UU ITE. Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa hambatan penegakan hukum oleh unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda yaitu sanksi pidana terhadap judi online berdasarkan Pasal 45 UU ITE lebih rendah dari ancaman sanksi pidana dalam Pasal 303 KUHP, Upaya untuk mengatasi hambatan tersebut adalah penerapan KUHP dan UU ITE dalam perkara judi online harus mengedepankan asas lex specialis derogat legi generalis, mengadakan pelatihan bimbingan teknologi informasi.
Parlin Azhar HarahapGomgom TP SiregarSyawal Amry Siregar
Tri Nova Eka Putri SinamoRizkan ZulyadiM. Citra Ramadhan
Yundha KurniawanTaufik SiregarSri Hidayani
Yundha KurniawanTaufik SiregarSri Hidayani
Zulkarnain W. HarahapGomgom TP SiregarSyawal Amry Siregar