JOURNAL ARTICLE

Perpanjangan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Agustianto Agustianto

Year: 2022 Journal:   Pagaruyuang Law Journal Vol: 6 (1)Pages: 1-14

Abstract

Pengaturan mengenai ketenagakerjaan di Indonesia merupakan hal yang selalu mendapat perhatian baik dari masyarakat maupun pelaku usaha, hal ini tentunya disebabkan dengan banyaknya masyarakat di Indonesia yang berkerja sebagai karyawan atau buruh di suatau perusahaan. Pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terdapat perubahan mengenai ketentuan-ketentuan yang mengatur Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, dari perubahan tersebut salsah satu hal yang paling banyak dipertanyakan adalah bagaimana prosedur perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, hal ini menjadi penting mengingat jika perpanjangan tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada maka perjanjian kerja waktu tertentu demi hukum menjadi perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu yang berimplikasi pada perubahan hak yang didapatkan oleh pekerja atau buruh.

Keywords:
Physics Humanities Art

Metrics

1
Cited By
0.92
FWCI (Field Weighted Citation Impact)
1
Refs
0.84
Citation Normalized Percentile
Is in top 1%
Is in top 10%

Citation History

Topics

Indonesian Legal and Regulatory Studies
Social Sciences →  Social Sciences →  Political Science and International Relations
Legal and Policy Analysis in Indonesia
Social Sciences →  Social Sciences →  Law
Legal Studies and Policies
Social Sciences →  Social Sciences →  Law
© 2026 ScienceGate Book Chapters — All rights reserved.