Salah satu upaya untuk mencapai tujuan dari perkawinan Islam yaitu memberikan arahan kepada manusia agar memperhatikan calon pasangannya, baik itu dari segi agamanya, keturunannya, profesi, dan lain-lain, yang disebut dengan ta’aruf, khitbah atau peminangan. Peminangan pada umumnya dilakukan oleh pihak laki-laki terhadap pihak perempuan. Namun berbeda dengan tradisi yang ada di Lamongan khususnya Kecamatan Modo, yang mana peminangan dilakukan oleh pihak perempuan kepada pihak laki-laki. Sehingga penelitian ini akan bertujuan mengalaisis bagaimana hukum Islam memandang tradisi ini. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), dengan pendekatan teori al-‘urf. Hukum Islam dengan pendekatan teori al-‘urf memandang tradisi perempuan melamar laki-laki ini masih tergolong ‘urf yang shahih. karena tidak bertentangan dengan nas, tidak menghalalkan sesuatu yang haram, tradisi itu sudah dikenal umum dan tidak membatalkan sesuatu yang wajib.
Robiah AwaliyahWahyudin Darmalaksana
Rustam Dahar Karnadi Apollo Harahap