Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat menegaskan tentang status Advokat sebagai
salah satu penegak hukum yang mempunyai peran dan fungsi yang sejajar dengan Kepolisian,
Kejaksaan dan Kekuasaan Kehakiman sebagai aparat penegak hukum, namun ada kekuasaan yang
diberikan oleh undang-undang tersebut kepada advokat, yaitu kemandirian advokat dalam
menjalankan tugas dan profesinya. Kemandirian advokat bertujuan untuk medukung penyelenggaraan
sistem peradilan yang bebas dari intervensi kekuasaan maupun politik dalam hal penegakan hukum,
dan dengan kemandirian itu pula maka Profesi Advokat dikatakan sebagai profesi yang sangat
mulia (officium nobile). Sebagai Profesi yang mulia tentu saja advokat terikat dengan nilai-nilai etik
yang menjadi rambu-rambu dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya, yang mana nilai-nilai
tersebut dipositifkan menjadi Kode Etik Profesi. Nilai-nilai etik tersebut muncul sebagai sintesa atas
kecerdasan dasar yang dimiliki oleh setiap manusia. Untuk menjadi advokat profesional dan handal
dibutuhkan kecerdasan dalam menelaan dan menangani perkara yang dihadapi oleh kliennya.
Advokat dituntut untuk ahli dan cerdas dalam segala hal, bukan cuma cerdas secara intelektual
namun juga cerdas secara spiritual dan matang dalam kecerdasan emosional. Oleh sebab itu perlu
dibentuk model pendidikan profesi advokat yang memadu padankan antara kecerdasan intelektual
dengan kecerdasan spiritual dan emosional, agar tujuan akhir dari pendidikan profesi advokat untuk
membentuk advokat-advokat yang handal dalam memahami permasalahan hukum dan beretika
mulia sebagai penegak hukum dapat terlaksana secara maksimal dan komprehensif.
Fatimah ZaharaFikri Fadhilah FahmiMulya Hasbi
Teofilus Titus HelmiWilma Silalahi