JOURNAL ARTICLE

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP DISPENSASI KAWIN DI BAWAH UMUR (Studi Penetapan Pengadilan Agama Sungai Raya Tahun 2018-2019)

Abstract

Tujuan dari penelitian”ini adalah untuk mengetahui : 1) Pertimbangan hakim dalam mengabulkan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Sungai Raya. 2) Pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin di bawah umur ditinjau dari PERMA No 5 Tahun 2019 tentang pedoman mengadili dispensasi kawin. 3) Akibat hukum dari penetapan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Sungai Raya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan jenis penelitian yang digunakan”adalah normatif”empiris dengan menggunakan”pendekatan judicial”case study. Data”primer penelitian”ini adalah hakim Pengadilan Agama Sungai Raya. Sedangkan data sekunder”dari penelitian ini adalah penetapan dispensasi kawin Pengadilan Agama Sungai Raya tahun 2018-2019. Kemudian penetapan dispensasi kawin tersebut”dikelompokan berdasarkan alasan pemohon mengajukan permohoonan dispensasi kawin. Baik data primer maupun”data sekunder kemudian dilakukan pengolahan”data yang dimana dalam penelitian”ini menggunakan”reduksi data, sajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil yang peneliti temukan dari penelitian ini adalah sebagai berikut: 1)Pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Sungai Raya terbagi menjadi dua yaitu pertimbangan berdasarkan”hukum atau undang-undang”dan norma yang berlaku”di masyarakat serta hakim”mempertimbangkan berdasarkan hukum”islam berdasarkan kaidah”fiqih, hadits dan ayat”Al-Quran. 2) Pertimbangan hakim”dalam penetapan dispensas”kawin jika ditinjau dari”PERMA no 5 tahun 2019, maka dalam pertimbangan”nya hakim hanya mempertimbangkan”dua hal yaitu hanya pada”perlindungan dan kepentingan”terbaik bagi anak berdasarkan”norma dan nillai-nilai yang terdapat pada”masyarakat, dan konvensi”atau perjanjian”internasional mengenai perlindungan”anak 3) terdapat dua akibat”hukum dari penetapan”dispensasi kawin yaitu apabila”dikabulkan maka pemohon”dapat melanjutkan untuk mendaftarkan”pernikahan pada kantor urusan agama setempat, dan apabila permohonan tersebut ditolak atau tidak dikabulkan maka pemohon tidak dapat mendaftarkan pernikahannya.

Keywords:
Physics Humanities Philosophy

Metrics

0
Cited By
0.00
FWCI (Field Weighted Citation Impact)
4
Refs
0.34
Citation Normalized Percentile
Is in top 1%
Is in top 10%

Topics

Marriage and Family Dynamics
Social Sciences →  Social Sciences →  Sociology and Political Science
Legal Studies and Policies
Social Sciences →  Social Sciences →  Law
Gender and Women's Rights
Social Sciences →  Social Sciences →  Political Science and International Relations

Related Documents

JOURNAL ARTICLE

Penetapan Dispensasi Kawin Di Bawah Umur Di Pengadilan Agama Kabupaten Purworejo

Bobi Yusuf Nur Fajar

Journal:   Nuansa Akademik Jurnal Pembangunan Masyarakat Year: 2023 Vol: 9 (4)Pages: 11-24
JOURNAL ARTICLE

PENOLAKAN DISPENSASI KAWIN ANAK DI BAWAH UMUR (Studi Penetapan Pengadilan Agama Manna Nomor 0024/Pdt.P/2018/PA.Mna)

Zulvayana Zulvayana

Journal:   Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan Year: 2018 Vol: 3 (2)Pages: 179-192
JOURNAL ARTICLE

Analisis terhadap Penetapan Pengadilan Agama Cibinong tentang Dispensasi Pernikahan di Bawah Umur

Meirani FajrinSuyudi ArifYono Yono

Journal:   As-Syar i Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga Year: 2021 Vol: 4 (1)Pages: 82-94
© 2026 ScienceGate Book Chapters — All rights reserved.