JOURNAL ARTICLE

SINKRONISASI PASAL 41 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI MENURUT SIYASAH DUSTURIYAH DALAM PERLINDUNGAN WARGA NEGARA INDONESIA

Adzikri FadliSulastri Caniago

Year: 2022 Journal:   JISRAH Jurnal Integrasi Ilmu Syariah Vol: 3 (3)Pages: 431-431

Abstract

: Studi ini mengkaji tentang Perlindungan Warga Negara Indonesia Dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menurut Siyasah Dusturiyah permasalannya adalah dikarenakan jemaah haji di Indonesia setiap tahun menunjukkan peningkatan yang signifikan bahwa minat masyarakat Indonesia dalam melaksanakan ibadah haji sangat tinggi, karena dari itu perlindungan warga negara dalam penyelenggaraan ibadah haji harus lebih diperhatikan, agar memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah. dari permasalahan tersebut muncul pertanyaan, pertama, bagaimana bentuk perlindungan warga negara Indonesia dalam Pasal 41 Undang-undang No. 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji, yang kedua, bagaimana analisis siyasah dusturiyah terhadap perlindungan warga negara dalam Pasal 41 Undang-undang No. 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji, penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan, data/bahan diperoleh melalui buku, jurnal dan peraturan perundang-undangan. setelah data dan bahan terkumpul diolah dengan cara triangulasi dan dianalisi dengan cara kualitatif. Penelitian ini menemukan hasil pertama, bentuk perlindungan Warga Negara Indonesia dalam Pasal 41 Undang-undang No. 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. yang dimana termuat perlindungan bagi warga negara indonesia di luar negeri, perlindungan hukum, perlindungan keamanan, perlindungan jiwa, kecelakaan dan kesehatan, pemerintah telah menjalankan kewajibannya untuk melindungi warga negaranya dalam pelaksanaan ibadah haji. Kedua, pandangan siyasah dusturiyah terhadap perlindungan warga negara dalam pasal 41 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji telah memenuhi prinsip dari hukum Islam yaitu kemaslahatan, prinsip dari hukum Islam ini dikenal dengan maqasid syariah, melindungi agama, akal, harta, jiwa, menjaga keturunan/kehormatan. Dan sebagai pemimpin, negara sudah memfasilitasi jemaah haji dengan membuat peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan ibadah haji dengan mendatangkan kemaslahatan.

Keywords:
Indonesian Law Islam Political science Philosophy Humanities Theology

Metrics

0
Cited By
0.00
FWCI (Field Weighted Citation Impact)
1
Refs
0.46
Citation Normalized Percentile
Is in top 1%
Is in top 10%

Topics

Legal Studies and Policies
Social Sciences →  Social Sciences →  Law
Marriage and Family Dynamics
Social Sciences →  Social Sciences →  Sociology and Political Science
Legal and Social Justice Studies
Social Sciences →  Social Sciences →  Law
© 2026 ScienceGate Book Chapters — All rights reserved.