JOURNAL ARTICLE

PEMIKIRAN HUKUM KELUARGA ISLAM KONTEMPORER MUHAMMAD HASBI ASH-SHIDDIEQY DAN KH. M. SAHAL MAHFUD

Ahmad Faozan

Year: 2023 Journal:   SHAKHSIYAH BURHANIYAH Jurnal Penelitian Hukum Islam Vol: 8 (2)Pages: 119-140

Abstract

Abstrak Setiap aktivitas seorang muslim dalam kehidupannya harus sesuai dengan petunjuk syariat. Kehidupan masyarakat yang selalu berubah dari waktu ke waktu, apalagi kini hidup di era kemajuan informasi dan tekhnologi. Hukum Islam yang dihadapkan dengan kondisi dan situasi kekinian harus mampu menjawabnya. Jika ditemukan dalam aktivitas seorang muslim tidak ada dalilnya didalam Al Qur’an dan Al Hadis seorang ulama kontemporer harus secara kreatif dan responsif mencarikan jawabannya. Fatwa sebagai elemen penting dalam hukum Islam menjadi media penghubung untuk menjawab beragam persoalan umat Islam. Sayangnya, banyak jawaban persoalan umat yang dihasilkan masih mengandung problematis dan kurang solutif. Dalam penelitian ini, peneliti menawarkan pemikiran ulama moderat dari Indonesia, Muhammad Hasbi Ash Shidiqy dan KH. M. Sahal Mahfud. Kedua tokoh yang diakui intregritas keilmuannya ini berusaha mengeluarkan kontribusi pemikirannya dalam bidang pemikiran hukum keluarga Islam Indonesia. Mereka menawarkan metodologi yang baru untuk membaca dan memahami teks-teks suci. Serta mendobrak tradisi pemikiran yang mapan yang sudah ada sejak ratusan tahun lalu. Muhammad Hasbi Ash Shidiqy dengan Fiqh Indonesia. Ide dan gagasannya ini merupakan bentuk dari satu keyakinan akan prinsip-prinsip hukum Islam dalam memberikan ruang gerak yang lebar bagi pengembangan atau pembaharuassn ijtihad baru. landasan hukum Islam yang lama dan mapan, seperti ijma’, maslahah mursalah, qiyas, ‘urf, dan prinsip. Terjadinya perubahan hukum karena adanya perubahan masa dan tempat”, justru akan menemui ketidaksesuaian ketika tidak adanya pembaharuan ijtihad baru. Maka haruslah berpegang pada paradigma itu, dalam konteks pembangunan semesta sekarang ini, gerakan penutupan pintu ijtihad (insidad bab al-ijtihad) merupakan isu usang yang harus segera ditinggalkan. Sedangkan KH. M. Sahal Mahfud dengan Fikih Sosialnya mengenalkan sebuah metodologi yang proporsional untuk mencapai kontekstual dan pemahaman yang memenuhi kebutuhan realitas sosial. dengan merumuskan kerangka teoritik berfikih yang lebih produktif dan sesuai dengan perkembangan zaman penting dilakukan. Kata kunci : Ulama; Fatwa, Ulama, Moderat; Hukum Keluarga Islam Indonesia

Keywords:
Humanities Philosophy Political science

Metrics

0
Cited By
0.00
FWCI (Field Weighted Citation Impact)
6
Refs
0.23
Citation Normalized Percentile
Is in top 1%
Is in top 10%

Topics

Legal Studies and Policies
Social Sciences →  Social Sciences →  Law
Marriage and Family Dynamics
Social Sciences →  Social Sciences →  Sociology and Political Science
Islamic Finance and Communication
Social Sciences →  Social Sciences →  Sociology and Political Science

Related Documents

JOURNAL ARTICLE

MUHAMMAD HASBI ASH SHIDDIEQY DALAM PERSPEKTIF SEJARAH PEMIKIRAN ISLAM DI INDONESIA

Nouruzzaman Shiddiqi

Journal:   Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies (Sunan Kalijaga State Islamic University) Year: 2008
JOURNAL ARTICLE

REKONSTRUKSI PEMIKIRAN FILSAFAT HUKUM ISLAM HASBI ASH-SHIDDIEQY (Kajian Metodologis)

Mohammad Fateh

Journal:   JURNAL HUKUM ISLAM Year: 2020 Pages: 67-94
JOURNAL ARTICLE

Corak Pemikiran Hukum Islam Hasbi Ash-Shiddieqy antara Purifikasi dan Modernisasi

Hedhri Nadhiran

Journal:   Media Syari ah Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial Year: 2012 Vol: 14 (2)Pages: 251-251
JOURNAL ARTICLE

PEMIKIRAN T. M. HASBI ASH-SHIDDIEQY: Sumber Hukum Islam dan Relevansinya dengan Pemikiran Hukum Islam Di Indonesia

Masnun Tahir

Journal:   Al-Ahwal Jurnal Hukum Keluarga Islam Year: 2016 Vol: 1 (1)Pages: 117-152
© 2026 ScienceGate Book Chapters — All rights reserved.