Wibi Eka PrabowoMuhammad Yamin LubisMuhammad Arif Sahlepi
Penjatuhan pidana dibawah sanksi pidana minimum khusus dalam Undang-Undang Nomor 31 juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dimana penjatuhan pidana dibawah sanksi pidana minimum khusus dalam tindak pidana korupsi pada dasarnya tidak dapat dibenarkan berdasarkan keadilan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriftif analisis yang mengarah pada penelitian hukum yuridis normatif yakni penelitian yang dilakukan dengan cara mengacu pada norma-norma hukum yaitu meneliti terhadap bahan pustaka atau bahan sekunder. Data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan penjatuhan pidana minimum/maksimum terhadap pelaku tindak pidana korupsi penjatuhan pidana dibawah batas sanksi pidana minimum khusus dari ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dijatuhkan oleh Hakim, pada dasarnya tidak dibenarkan berdasarkan asas keadilan hukum (legal juctice),
Gress Gustia Adrian PahEchwan IriyantoLaely Wulandari
Fauzia RahawarinSyah AwaluddinRidwan Fauzi LestaluhuNur Patima SangadjiAstriyanti La UmaZulhairin Ode YoniAde Riski Rumain
Benedict JayaMarwan MasAbd. Haris Hamid
Enggelina Margaritha FiahDebi F.Ng. FalloSigit Prabowo
Rizky Dwi UtamiMuhammad Adi Saputra