Dwi Sukma NovitasariTaufikurrahman TaufikurrahmanDian KurniasariIkko Ukumi Putri SetiantiIzzah Asyanti MuslimahMuhammad Faiz Subhanulfikri
Desa Kedungdalem merupakan salah satu desa di Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, yang memiliki banyak pelaku UMKM di berbagai jenis usaha seperti usaha katering, usaha keripik pisang, usaha jamu, usaha kue basah, bumbu masakan, dan lain sebagainya. Dari banyaknya pelaku usaha tersebut, beberapa pelaku usaha belum memiliki legalitas usaha dalam bentuk Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal ini dikarenakan sebagian besar pelaku UMKM di Desa Kedungdalem tidak sepenuhnya memahami manfaat dari adanya kepemilikan NIB bagi legalitas usaha. Metode yang digunakan dalam pengembangan UMKM di Desa Kedungdalem dilaksanakan melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB). Pelaksanaan kegiatan meliputi tiga hal, yaitu pemaparan materi terkait Pengembangan Usaha UMKM, pendampingan pembuatan NIB, dan penyerahan surat legalitas usaha kepada pelaku UMKM. Hasil yang diperoleh dari serangkaian kegiatan pengembangan UMKM di Desa Kedungdalem, Kecamatan Dringu, yaitu adanya peningkatan pengetahuan atau kesadaran dari pelaku UMKM Desa Kedungdalem terkait pentingnya legalitas usaha dan terdaftarnya usaha pada lembaga OSS melalui pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB).
Muhammad Faiz SubhanulfikriRatih Mukti Azhar
Dian Nova Kurniasari, Taufikurrahman
Taufikurrahman Dian Nova Kurniasari
Afifah Ulul AzmiIndah Respati Kusumasari
Dhiya’ Ayu AdibahIndah Respati Kusumasari