Wacana penundaan pemilu pada tahun 2024 mendatang, sempat beredar di tengah keberlangsungan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang secara konsepsi dapat diklasifikasikan sebagai darurat sipil di Indonesia. Wacana tersebut dilontarkan oleh sekelompok elit politik tertentu dan mendapatkan respon yang beragam di tengah masyarakat, dari yang menyetujuinya hingga menolak gagasan tersebut. Tulisan ini menjelaskan mengenai pelaksanaan pemilu 2024 dalam konteks hukum tata negara darurat, sebagai cabang kajian keilmuan dari hukum tata negara yang membahas negara ketika dihadapkan dengan kondisi yang tidak normal alias darurat dikarenakan adanya bahaya yang mengancam jalannya keberlangsungan bangsa dan negara. Tulisan ini menggunakan penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual yang nantinya akan menilai apakah penundaan pemilu tersebut dapat dibenarkan dalam sudut pandang hukum tata negara darurat, serta dengan melihat implikasi dari bahaya Covid-19 saat ini dengan didukung dengan kebijakan yang ada dari pemerintah, serta lembaga penyelenggara pemilu itu sendiri yakni Komisi Pemilihan Umum.
Aryanda PermanaGatot Dwi Hendri H.WChrisdianto Eko Purnomo
Nurwidya Kusma WardhaniTaufiqurrohman Syahuri
Hairul JannahFahmi Ramadhan Firdaus