JOURNAL ARTICLE

Pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003

Hadi G.R.Galang AsmaraPurnomo C.E

Year: 2023 Journal:   Zenodo (CERN European Organization for Nuclear Research)   Publisher: European Organization for Nuclear Research

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa Sumber kewenangan Dewan Perawakilan Rakyat (DPR) dalam memberhentikan hakim Mahkamah Konstitusi dan prosedur pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi oleh Lembaga Pengusul. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini bahwaDewan Perwakilan Rakyat tidak memiliki kewenangan dalam memberhentikan Hakim Mahkamah Konstitusi. kewenangan yang dimiliki oleh DPR hanya sebatas pengajuan calon Hakim Konstitusi bersama-sama dengan usulan dari Presiden dan Mahkamah Agung yang selanjutnya ditetapkan oleh Keputusan Presiden sesuai dengan amanat Pasal 18 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 (tiga) orang oleh Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 (tiga) orang oleh Presiden untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Adapun prosedur pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi oleh Lembaga Pengusul tidak diatur dalam UU No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 23 Tahun 2004 tentang Mahkamah Konstitusi. Proses pemberhentian hakim konstitusi hanya diatur dalam Pasal 23 UU tersebut, yang menyatakan bahwa pemberhentian dapat dilakukan dengan cara pemberhentian secara terhormat dan pemberhentian secara tidak terhormat. Pemberhentian hakim konstitusi ditetapkan dengan keputusan presiden atas permintaan ketua mahkamah konstitusi sesuai dengan Pasal 23 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 23 Tanun 2004 tentang Mahkamah Konstitus

Keywords:
Political science

Metrics

2
Cited By
5.04
FWCI (Field Weighted Citation Impact)
0
Refs
0.94
Citation Normalized Percentile
Is in top 1%
Is in top 10%

Citation History

Topics

Legal Studies and Policies
Social Sciences →  Social Sciences →  Law
Indonesian Election Politics and Participation
Social Sciences →  Social Sciences →  Political Science and International Relations
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Social Sciences →  Social Sciences →  Political Science and International Relations

Related Documents

JOURNAL ARTICLE

Pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003

Hadi G.R.Asmara GPurnomo C.E

Journal:   Zenodo (CERN European Organization for Nuclear Research) Year: 2023
JOURNAL ARTICLE

KONSTITUSIONALITAS PEMBERHENTIAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI OLEH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Ashari AshariRiska Ari Amalia

Journal:   JURNAL ILMIAH GLOBAL EDUCATION Year: 2023 Vol: 4 (1)Pages: 50-56
JOURNAL ARTICLE

Implikasi Hukum Dan Politik Pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi oleh Dewan Perwakilan Rakyat

Ridarson Galingging

Journal:   ADIL Jurnal Hukum Year: 2023 Vol: 14 (2)Pages: 25-45
JOURNAL ARTICLE

Kompleksitas Pemberhentian Hakim Konstitusi Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Masa Jabatannya

Kevyn Frizdo Fardata KevynNyoman Nidia Sari Hayati

Journal:   Sosio Yustisia Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial Year: 2024 Vol: 4 (1)Pages: 36-51
© 2026 ScienceGate Book Chapters — All rights reserved.