Marikas Bertha SuitelaMarlyn Jane Alputila
Pada masa sekarang ini masih banyak anak yang menjadi korban tindak pidana, salah satunya yaitu tindak pidana kekerasan seksual. Kekerasan seksual terhadap anak dapat menyembabkan dampak pada kesehatan anak dan trauma yang berkepanjangan bahkan sampai anak tersebut tumbuh dewasa. Bentuk perlindungan hukum bagi anak yang menjadi korban tindak pidana yaitu dengan memberikan restitusi terhadap anak tersebut. Restitusi merupakan pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual dan untuk mengetahui penerapan hak restitusi terhadap anak korban tindak pidana kekerasan seksual di Kabupaten Merauke. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris, dengan teknik pengumpulan data secara kepustakaan, dan lapangan serta menganalisis data secara kualitatif. Hasil penelitian yang dilakukan penulis bahwa dasar hukum untuk melaksanakan permohonan restitusi adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana. Kepada pemerintah atau penegak hukum dapat memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan tentang tindak pidana kekerasan seksual pada anak. bahwa anak yang telah menjadi korban tindak pidana memiliki hak-hak yang telah diatur dalam Perundang-Undangan. Dan di Kabupaten Merauke untuk penerapan hak restitusi terhadap anak korban tindak pidana kekerasan seksual masih belum terpenuhi, karena masih ada terdapat beberapa kendala salah satunya yaitu di Kabupaten Merauke sendiri belum adanya LPSK yang membuat penuntut umum kesusahan untuk menentukan jumlah biaya dari restitusi. Pemerintah diharapkan dapat membuka perwakilan LPSK di Kabupaten Merauke sehingga pemberian kompensasi dan/atau restitusi ini dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
Silma NurhaurimaZulkarnaen KotoDyah Sulastri Dewi
Anisa Roshda DianaMaryano MaryanoTofik Yanuar Chandra
Luthfie Arya DeanovaLies SulistianiRully Herdita Ramadhani
Nur FirosyiahMadelleina Anindita Eriesta ElenY. A. Triana OhoiwutunDominikus Rato