JOURNAL ARTICLE

ANALISIS PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU DALAM PENGAWASAN ETIK PENYELENGGARA PEMILU DI ACEH

Shadli ShadliMukhlis MukhlisYusrizal Yusrizal

Year: 2023 Journal:   Suloh Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol: 11 (1)Pages: 185-185

Abstract

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan lembaga yang dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Provinsi Aceh melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 memiliki kekhususan dalam melaksanakan pemilu dan Pilkada dengan berpedoman kepada UUPA baik dalam proses pelaksanakan maupun pelanggaran etik. Faktanya semua pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu di Aceh diadili dan putuskan oleh DKPP. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan putusan DKPP dalam menangani etik penyelenggara Pemilu di Provinsi Aceh serta implikasi putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat di Provinsi Aceh. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan menggunakan pendekatan pendekatan konseptual filosofis (conceptual-philosophyapproach), pendekatan historis (historical Approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan putusan DKPP dalam menangani etik penyelenggara pemilu di provinsi Aceh baik terhadap KIP Aceh dan Panwaslih Aceh termasuk jajaran dibawahnya tetap berlaku putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat, walaupun Provinsi Aceh memiliki Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) di Aceh. Namun mengenai pelanggaran etik penyelenggara pemilu tetap diputuskan oleh DKPP RI dan implikasi putusan DKPP terhadap pelanggaran etik di provinsi Aceh tidak ada implikasinya terhadap proses dan tahapan Pilkada di Provinsi Aceh. Implikasi putusan DKPP berdampak terhadap penyelenggara pemilu (Komisioner KIP Aceh dan Panwaslih Aceh) yang melanggar etik baik itu bersifat teguran tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap.

Keywords:
Political science Humanities Art

Metrics

2
Cited By
4.18
FWCI (Field Weighted Citation Impact)
2
Refs
0.90
Citation Normalized Percentile
Is in top 1%
Is in top 10%

Citation History

Topics

Indonesian Election Politics and Participation
Social Sciences →  Social Sciences →  Political Science and International Relations
Legal Studies and Policies
Social Sciences →  Social Sciences →  Law
Public Administration in Developing Nations
Social Sciences →  Social Sciences →  Political Science and International Relations
© 2026 ScienceGate Book Chapters — All rights reserved.