JOURNAL ARTICLE

LEGALITAS HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA

ErleniMujiburrahman Mujiburrahman

Year: 2023 Journal:   Zenodo (CERN European Organization for Nuclear Research)   Publisher: European Organization for Nuclear Research

Abstract

Perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Kedua produk perundang-undangan ini mengatur masalah-masalah yang berkaitan dengan perkawinan termasuk perkawinan antar agama. Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat (1) disebutkan: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Ketentuan hukum positif Indonesia tidak secara tegas melarang tentang perkawinan beda agama. Namun dari ketentuan-ketentuan yang ada serta posisi Indonesia sebagai negara yang non sekuler maka dimaknai bahwa di Indonesia tidak dapat dilangsungkan perkawinan beda agama. Hukum perkawinan di Indonesia tidak mengatur secara khusus mengenai perkawinan pasangan beda agama sehingga ada kekosongan hukum. Mengenai sahnya perkawinan adalah perkawinan yang dilakukan sesuai agama dan kepercayaannya sebagaimana telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UUP. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan penelitian kepustakaan. Hal ini bertujuan untuk mempelajari lebih jauh terkait dengan pengaturan perkawinan beda agama dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Kesimpulan dari penelitian ini adalah keabsahan perkawinan beda agama tetap dikembalikan kepada hukum agamanya masing-masing, sedangkan berkaitan dengan hubungan keperdataan yang timbul dari perkawinan, apabila perkawinan tersebut telah mendapat pengakuan secara hukum, maka semuanya dianggap sah dan dilindungi oleh hukum sedangkan untuk mengatasi kekosongan hukum yang disebabkan ketidaktegasan Undang-Undang Perkawinan dalam mengatur perkawinan beda agama tersebut yaknidengan melihat Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

Keywords:
Political science

Metrics

1
Cited By
2.52
FWCI (Field Weighted Citation Impact)
0
Refs
0.83
Citation Normalized Percentile
Is in top 1%
Is in top 10%

Citation History

Topics

Legal Studies and Policies
Social Sciences →  Social Sciences →  Law
Legal and Social Justice Studies
Social Sciences →  Social Sciences →  Law
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Social Sciences →  Social Sciences →  Political Science and International Relations

Related Documents

JOURNAL ARTICLE

LEGALITAS HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA

ErleniMujiburrahman Mujiburrahman

Journal:   Disiplin Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda Year: 2023 Vol: 29 (1)Pages: 43-50
JOURNAL ARTICLE

LEGALITAS HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA

ErleniMujiburrahman

Journal:   Zenodo (CERN European Organization for Nuclear Research) Year: 2023
JOURNAL ARTICLE

LEGALITAS HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA

Zulfadhli ZulfadhliMuksalmina Muksalmina

Journal:   Jurnal Inovasi Penelitian Year: 2021 Vol: 2 (6)Pages: 1851-1862
JOURNAL ARTICLE

Legalitas Hukum Perkawinan Beda Agama Di Indonesia

Erleni Erleni

Journal:   Lex Librum Jurnal Ilmu Hukum Year: 2017 Vol: 9 (1)
JOURNAL ARTICLE

KONFLIK HUKUM LEGALITAS PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA

Hasna Lathifatul AlifaAli SodiqinBian Ambarayadi

Journal:   Justicia Islamica Year: 2023 Vol: 20 (2)Pages: 193-214
© 2026 ScienceGate Book Chapters — All rights reserved.