Implementasi Program Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) anak jalanan sebagai salah satu program yang diimplementasikan oleh pemerintah daerah salah satunya pemerintah daerah Kota Bogor melalui Dinas Sosial Kota Bogor. Adanya program Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial adalah untuk menangani penyakit sosial yang ada di Kota Bogor, salah satunya anak jalanan yang menjadi salah satu kategori penyandang masalah kesejahteraan sosial, melalui program PMKS ini pemerintah Kota Bogor bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Bogor khususnya anak jalanan di wilayah Kota Bogor sebagai peran yang menjalani kehidupan dimasa mendatang, yang menjadi Locus dari penelitian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis tentang Program Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Anak Jalanan di Kota Bogor. Peneliti menggunakan metode deskriptif kualitatif. Pemilihan informan peneliti menggunakan Teknik purposive dan snowball. Penelitian ini menggunakan teori yang dikemukakan oleh Van Metter dan Van Horn yang terdiri dari 6 aspek, yaitu Tujuan dan ukuran kebijakan, Sumberdaya, Karakteristik agen pelaksana, Sikap dan kecenderungan (disposisi) para pelaksana, Komunikasi antar pelaksana, Lingkungan ekonomi sosial dan politik. Masalah dari penelitian ini adalah kurangnya ketertarikan anak jalanan dengan Program penyandang masalah kesejahteraan sosial yang merupakan tujuan dari adanya program ini salah satunya adalah anak jalanan yang terjaring Razia dan dimasukan kedalam program ini oleh dinas sosial, lalu yang kedua adalah tempat rehabilitasi anak jalanan tidak tersedia di dinas Sosial Kota Bogor, akselerasi dengan dinas yang terlibat dalam pelaksanaan program ini belum terkoordinasi dengan baik, lalu pusat kegiatan belajar mengajar negri untuk menampung anak jalanan yang melanjutkan sekolah tidak tersedia, kurangnya sosialisasi pasal 27 Perda No 8 Tahun 2009 terkait dampak pemberian sedekah yang dilakukan oleh masyarakat kepada anak jalanan yang menjadikan anak jalanan terbiasa diberikan uang dan Kembali ke jalanan Kota Bogor, lingkungan Kota Bogor yang menjadi Kota Wisata menjadikan tempat bersarangnya anak jalanan dan mengundang anak jalanan dari luar Kota Bogor untuk dating mencari uang di Kota Bogor. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa implementasi program Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) anak jalanan di Dinas Sosial Kota Bogor masih belum efektif dan terlaksana dengan baik dalam berjalannya program rehabilitasi karena belum ada anak jalanan yang ikut dalam program yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial Kota Bogor dan dalam pelaksanaannya masyarakat belum dilibatkan secara langsung karena dalam pelaksanaannya terkait larangan memberikan uang secara langsung kepada anak jalanan khususnya belum dikomunikaskan kepada masyarakat, sedangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2009 pasal 27 sudah tertera jelas larangan memberikan sedekah kepada anak jalanan. Saran peneliti dalam kasus Anak jalanan di Kota Bogor adalah dengan memberikan tawaran menarik terkait program rehabilitasi yang diadakan oleh Dinas Sosial Kota Bogor, lalu tempat rehabilitasi yang masih dimiliki oleh pemerintah Provinsi untuk segera melakukan perizinan untuk dipergunakan sebagai tempat rehabilitasi Dinas Sosial Kota Bogor, Standar operasional prosedur Dinas sosial dalam menangani anak jalanan ditingkatkan untuk pelayanan yang lebih baik, peningkatan sinergitas Bersama instansi dan perangkat daerah yang terlibat terkait penanganan kasus anak jalanan, sosialisasi dan himbauan untuk tidak memberikan sedekah anak jalanan yang lebih kreatif dengan melalui banner yang di tempatkan di area yang ramai pengunjung atau melalui sosial media, bimbingan psikologi dan dukungan emosional kepada anak jalanan agar mereka tidak Kembali kejalanan.
Yusuf HamdaniDadan Kurniansyah
Septina Dwi RetnandariSusanti SusantiMasriah Masriah
Vita RachmawatiDodi Faedlulloh
Hanny PurnamasariRijwan Munawan
Salman SulemanRoys PakayaYusni Daud