Lalu Rival BrajanegaraAris Munandar
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan tentang pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam uang di Koperasi Pondok Pesantren AL-Mutmainnah dan untuk mengetahui penyelesaian sengketa apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian pinjam-meminjam uang. Metode penelitian dalam penulisan normatif empiris. Hasil penelitian didapatkan bahwa pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam uang dilaksanakan dalam bentuk perjanjian baku yang dituangkan dalam surat perjanjian. Bentuk penyelesaian sengketa pada perjanjian pinjam meminjam uang milik Koperasi Pondok Pesantren AL-Mutmainnah yaitu dengan cara penyelesaian sengketa diluar pengadilan (non litigasi), dengan cara negosisasi dan cara mediasi yang dilakukan dengan musyawarah mufakat atau dengan cara kekeluargaan yang langsung melibatkan kedua belah pihak.
Putri Alam PrabancaniDesak Gde Dwi AriniI Gusti Ketut Sri Astiti
Ferryani KrisnawatiElly Kristiani PurwendahDoni Adi Supriyo
Kadek Adi SuryaI Dewa Nyoman Gde NurcanaI Wayan SuradigamaI Made Suandana