Abstrak Kementerian Agama hadir dengan perannya melalui Tugas dan Fungsi terkait Penguatan Moderasi Beragama telah diimplementasikan sebagai pelembagaan yang diregulasikan pada PMA RI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024. Penguatan Moderasi Beragama ini akan berhasil dengan kolaborasi dan sinergitas semua pihak diawali dengan peran dan tanggung jawab individu, keluarga, masyarakat, bangsa dan Negara. Untuk mengimplementasikan Penguatan Moderasi Beragama inipada Aparatur Sipil Negara dapat dilaksanakan dengan menginternalisasikan 9 Nilai-Nilai Moderasi Beragama yaitu Pertengahan (Tawassuth), Tegak Lurus (I’tidal), Toleransi (Tasamuh), Musyawarah (Syura), Reformasi (Ishlah), Kepeloporan (Qudwah), Cinta Tanah Air (Muwathanah), Anti Kekerasan (Al-La’unf) dan Ramah Budaya (I’tiraf Al ‘Urf) serta 5 Budaya Kerja Kementerian Agama yaitu Integritas, Profesionalitas, Inovasi, Tanggung jawab dan Keteladanan. Abstract The Ministry of Religious Affairs comes with its role through Tasks and Functions related to Strengthening Religious Moderation has been implemented as a institutionalization that is rolled out in PMA RI Number 18 of 2020 on the Strategic Plan of the Ministry of Religious Affairs 2020-2024. Strengthening Religious Moderation will be successful with the collaboration and synergy of all parties starting with the roles and responsibilities of individuals, families, communities, nations and states. To implement the Strengthening of Religious Moderation in the Civil Servants can be implemented by internalizing 9 Values of Religious Moderation namely Middle, Perpendicular, Tolerance, Deliberation, Reform, Pioneering, Love of the Fatherland, Non-Violence and Culture Friendly and 5 Work Cultures of the Ministry of Religion namely Integrity, Professionalism, Innovation, Responsibility and Transparency.
Windhi WijayaSentotAryanto Firnadi
Daryana DaryanaSaifullah DarlanMistrita Mistrita
Tuti NuriyatiSiti HafsahNurfatiha Nurfatiha