Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami tindak pidana melakukan kejahatan ketertiban umum yang mengakibatkan meninggal dunia dan luka berat berdasarkan ketentuan Pasal 170 KUHP
Ngurah Arya KusumaAnak Agung Sagung Laksmi DewiI Made Minggu Widyantara
Shalahudin Serba BagusAhmad Rais Rozan Mubarak
I Kadek Betit Pranata SumaI Wayan RidengI Ketut Widia