JOURNAL ARTICLE

PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM NOTARIS YANG IKUT SERTA DALAM PEMALSUAN DOKUMEN DALAM PEMBUATAN AKTA OTENTIK

Abstract

<div>Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik harus dapat</div><div>mempertanggungjawabkan akta yang dibuatnya tersebut apabila ternyata dikemudian hari timbul masalah.</div><div>Masalah yang timbul apakah akibat kesalahan dari para pihak yang menghadap atau kesalahan yang Notaris</div><div>tersebut lakukan yang melanggar kaidah hukum. Dalam Pasal 1 angka 1 Perubahan atas Undang Undang</div><div>Nomor 30 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris menyebutkan</div><div>bahwa Notaris merupakan Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki</div><div>kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang. Permasalahanya adalah apakah faktor</div><div>faktor yang menyebabkan Notaris ikut serta dalam pemalsuan dokumen dalam pembuatan akta otentik,</div><div>bagaimanakah pertanggungjawaban hukum terhadap Notaris yang ikut serta dalam pemalsuan dokumen</div><div>dalam pembuatan akta otentik, dan bagaimanakah pertimbangan hukum Hakim terhadap Notaris yang ikut</div><div>serta dalam pemalsuan dokumen dalam pembuatan akta otentik dengan Putusan Mahkamah Agung</div><div>Republik Indonesia Nomor 166/PID.B/2016/PT.PBR. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yang</div><div>bersifat yuridis normatif, metode pengumpulan data ini menggunakan penelitian kepustakaan (Library</div><div>Research) alat pengumpulan data yang digunakan yaitu studi dokumen untuk memperoleh data sekunder,</div><div>dengan membaca, mempelajari, meneliti, mengidentifikasi dan menganalisa. Hasil penelitian menunjukkan</div><div>bahwa, Notaris terbukti secara sah, meyakinkan melahkukan tindakan pemalsuan dokumen dalam</div><div>pembuatan akta otentik dan harus mempertanggung jawabkan perbuatanya. Pertanggung jawaban yang</div><div>dimaksud adalah, baik secara administrasi, perdata, maupun pidana. Bahwa sesuai dengan Putusan hakim</div><div>telah menjatuhkan pidana kepada Notaris yaitu; Pasal 263 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 264 Ayat (2) jo Pasal</div><div>55 Ayat (1) ke 1 KUHP.</div>

Keywords:
Humanities Physics Philosophy

Metrics

0
Cited By
0.00
FWCI (Field Weighted Citation Impact)
0
Refs
0.56
Citation Normalized Percentile
Is in top 1%
Is in top 10%

Topics

Legal and Social Justice Studies
Social Sciences →  Social Sciences →  Law
Legal Studies and Policies
Social Sciences →  Social Sciences →  Law
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Social Sciences →  Social Sciences →  Political Science and International Relations
© 2026 ScienceGate Book Chapters — All rights reserved.