JOURNAL ARTICLE

Hak Keluarga dan Implikasinya dalam Perkawinan Diaspora: Konsep Mashlahah Mursalah dalam Hukum Islam

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk menawarkan regulasi yang berdampak pada kemaslahatan yang lebih nyata, termasuk bagi isteri pelaku perkawinan diaspora. Maka pilihan untuk menjadi warga negara baik WNI maupun WNA tetap terbuka lebar, sehingga memiliki kesempatan untuk menentukan keputusan terbaiknya. Dalam perspektif mashlahah mursalah, kemanfaatan yang dapat dirasakan oleh seluruh manusia merupakan pertimbangan penting untuk menetapkan suatu hukum yang sejalan dengan maksud ditetapkannya dalam syariat Islam, yakni memberikan kemaslahatan bagi semua umat. Sedangkan metode penelitiannya menggunakan pendekatan normatif dengan dominasi perspektif maslahah mursalah, di mana tidak ada nash yang melarang atau menetapkan atas perkawinan diaspora. Oleh karenanya, pertimbangan kemaslahatan yang patut dijadikan pertimbangan putusan mashlahah mursalah dalam persoalan implikasi perkawinan diaspora terhadap hak keluarga. Hal ini juga termasuk kemaslahatan bangsa harus diutamakan dibanding dengan kemanfaatan secara individu bagi pelaku perkawinan diaspora. Adapun hasil penelitiannya merekomendasikan. (1) Menghasilkan integrasi yang sinergis dalam kesatuan putusan yang konstruktif antara aturan hukum di Indonesia dengan nalar mashlahah mursalah sebagai bagian dari penetapan hukum (istinbat al-hukm). (2) Menghasilkan regulasi hukum terkait perkawinan diaspora beserta implikasinya yang didasarkan atas UU Perkawinan, UU Kewarganegaraan, UU Administrasi Kependudukan, UU Agraria, dan sejumlah regulasi lainnya merupakan aturan yang sudah memiliki konsensus bersama (ijma’ jama’i) untuk membangun kemaslahatan secara kolektif, tidak hanya bagi umat beragama Islam, tetapi juga bagi setiap warga negara Indonesia. (3) Menguatkan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, terutama dalam konteks perkawinan diaspora, sejatinya juga telah mengikuti aturan dan ketentuan hukum Islam itu sendiri. Sebab, peraturan yang ditetapkan pemerintah dan ketentuan hukum dalam Islam berorientasi pada satu tujuan, yakni menciptakan kemaslahatan dan kebaikan bersama.

Keywords:
Humanities Political science Philosophy

Metrics

1
Cited By
0.48
FWCI (Field Weighted Citation Impact)
6
Refs
0.72
Citation Normalized Percentile
Is in top 1%
Is in top 10%

Citation History

Topics

Marriage and Family Dynamics
Social Sciences →  Social Sciences →  Sociology and Political Science
Legal Studies and Policies
Social Sciences →  Social Sciences →  Law
Islamic Finance and Communication
Social Sciences →  Social Sciences →  Sociology and Political Science

Related Documents

JOURNAL ARTICLE

MASHLAHAH MURSALAH PENCATATAN PERKAWINAN DALAM HUKUM KELUARGA ISLAM

MUHAMMAD SULTHAN AKBARYufi Wiyos Rini MasykurohOLIVIA RIZKA VINANDA

Journal:   KNOWLEDGE Jurnal Inovasi Hasil Penelitian dan Pengembangan Year: 2025 Vol: 5 (1)Pages: 51-59
JOURNAL ARTICLE

PEMIKIRAN AHMAD IBNU HANBAL TENTANG KONSEP MASHLAHAH MURSALAH DALAM PENETAPAN HUKUM ISLAM

Suaidi

Journal:   Progresif Media Publikasi Ilmiah Year: 2019 Vol: 7 (1)Pages: 44-55
JOURNAL ARTICLE

Ekonomi Keuangan Islam Dalam Konsep Al-Mashlahah Al-Mursalah

Sudirman Suparmin

Journal:   TAZKIR Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial dan Keislaman Year: 2020 Vol: 6 (1)Pages: 55-68
JOURNAL ARTICLE

IMPLEMENTASI MASHLAHAH AL-MURSALAH DALAM KASUS PERKAWINAN

Ali Mutakin

Journal:   Kordinat Jurnal Komunikasi antar Perguruan Tinggi Agama Islam Year: 2019 Vol: 17 (2)Pages: 325-349
© 2026 ScienceGate Book Chapters — All rights reserved.