Amar WahyudiFauzi SyamRustian Mushawirya
Penelitian dilatarbekangi adanya inkonsistensi norma, kekaburan norma, dan perbedaan tafsir atau sebutan Pejabat Pengganti kepala daerah yang berhalangan untuk melaksanakan tugas. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami tugas dan kewenangan Pejabat Pengganti didalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan serta pengaturan Pejabat Pengganti Kepala Daerah didalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan perbedaannya dengan kewenangan Pejabat Pengganti dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Penelitian metode yang digunakan adalah normatif penelitian. menggunakan pendekatan konseptual (Conceptual Approach)dan”pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) . “Bahan hukum yang yang digunakan pada penelitian ini meliputi “bahan hukum”sekunder, “bahan hukum” tersier, dan“bahan”hukum primer”. Hasil dari“penelitian ini”menyimpulkan bahwa Pengaturan Pejabat Pengganti didalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan sebenarnya hanya berlaku untuk penggantian Jabatan Administrasi sehingga tidak dapat digunakan untuk penggantian Jabatan Kepala Daerah sebagai jabatan politik. Nomenklatur Pejabat Pengganti dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan hanya ada 2 jenis yaitu: (a) Pejabat “Pelaksana Harian (Plh) dan (b) Pejabat Pelaksana Tugas (Plt)”.Nomenklatur“Pejabat”Pengganti dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan peraturan pelaksananya dikenal 4 jenis, yaitu: (a) Pelaksana Tugas Kepala Daerah (Plt KDH); (b) Penjabat Kepala Daerah (Pj KDH);(c)Pejabat Sementara Kepala Daerah (Pjs KDH); dan (d) Pelaksana Harian Kepala Daerah (Plh KDH)Diharapkannanti untuk Pemerintah yang bersangkutan mengeluarkan suatu peraturan baru atau peraturan penjelas terkait dengan“Pelaksana Tugas,Pelaksana Harian,Penjabat Sementara dan Penjabat”.
Muslim LobubunYohanis Anthon RaharusunIryana Anwar
Ali Abdul WakhidAbd. QoharLiky Faizal
Luluk imro'atus SholikahLutfiya Yuni Rahmawati