JOURNAL ARTICLE

Kewenangan Pejabat Pengganti Kepala Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Dari Perspektif Peraturan Perundang-Undangan

Amar WahyudiFauzi SyamRustian Mushawirya

Year: 2022 Journal:   Mendapo Journal of Administrative Law Vol: 3 (3)Pages: 179-201

Abstract

Penelitian dilatarbekangi adanya inkonsistensi norma, kekaburan norma, dan perbedaan tafsir atau sebutan Pejabat Pengganti kepala daerah yang berhalangan untuk melaksanakan tugas. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami tugas dan kewenangan Pejabat Pengganti didalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan serta pengaturan Pejabat Pengganti Kepala Daerah didalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan perbedaannya dengan kewenangan Pejabat Pengganti dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Penelitian metode yang digunakan adalah normatif penelitian. menggunakan pendekatan konseptual (Conceptual Approach)dan”pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) . “Bahan hukum yang yang digunakan pada penelitian ini meliputi “bahan hukum”sekunder, “bahan hukum” tersier, dan“bahan”hukum primer”. Hasil dari“penelitian ini”menyimpulkan bahwa Pengaturan Pejabat Pengganti didalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan sebenarnya hanya berlaku untuk penggantian Jabatan Administrasi sehingga tidak dapat digunakan untuk penggantian Jabatan Kepala Daerah sebagai jabatan politik. Nomenklatur Pejabat Pengganti dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan hanya ada 2 jenis yaitu: (a) Pejabat “Pelaksana Harian (Plh) dan (b) Pejabat Pelaksana Tugas (Plt)”.Nomenklatur“Pejabat”Pengganti dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan peraturan pelaksananya dikenal 4 jenis, yaitu: (a) Pelaksana Tugas Kepala Daerah (Plt KDH); (b) Penjabat Kepala Daerah (Pj KDH);(c)Pejabat Sementara Kepala Daerah (Pjs KDH); dan (d) Pelaksana Harian Kepala Daerah (Plh KDH)Diharapkannanti untuk Pemerintah yang bersangkutan mengeluarkan suatu peraturan baru atau peraturan penjelas terkait dengan“Pelaksana Tugas,Pelaksana Harian,Penjabat Sementara dan Penjabat”.

Keywords:
Political science Humanities Chemistry Philosophy

Metrics

5
Cited By
4.60
FWCI (Field Weighted Citation Impact)
2
Refs
0.95
Citation Normalized Percentile
Is in top 1%
Is in top 10%

Citation History

Topics

Indonesian Legal and Regulatory Studies
Social Sciences →  Social Sciences →  Political Science and International Relations
Legal Studies and Policies
Social Sciences →  Social Sciences →  Law
Legal and Policy Analysis in Indonesia
Social Sciences →  Social Sciences →  Law

Related Documents

JOURNAL ARTICLE

Inkonsistensi Peraturan Perundang-Undangan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Di Indonesia

Muslim LobubunYohanis Anthon RaharusunIryana Anwar

Journal:   Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Year: 2022 Vol: 4 (2)Pages: 294-322
JOURNAL ARTICLE

PEMILIHAN KEPALA DAERAH LANGSUNG SEBAGAI PERWUJUDAN DEMOKRASI PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Ali Abdul WakhidAbd. QoharLiky Faizal

Journal:   Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam Year: 2017 Vol: 13 (2)Pages: 35-47
JOURNAL ARTICLE

Kedudukan Peraturan Daerah Dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan

Ni’matul Huda

Journal:   JURNAL HUKUM IUS QUIA IUSTUM Year: 2006 Vol: 13 (1)Pages: 27-37
© 2026 ScienceGate Book Chapters — All rights reserved.