Sengketa yang terjadi dalam perjanjian sewa-menyewa tanah bisa dikarenakan berbagai faktor diantaranya akibat adanya pihak dalam perjanjian yang melakukan wanprestasi. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimanakah perlindungan hukum bagi penyewa akibat adanya wanprestasi yang dilakukan oleh pemilik lahan dan bagaimanakah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh penyewa akibat adanya wanprestasi oleh pemilik lahan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Perlindungan hukum bagi penyewa akibat adanya wanprestasi yang dilakukan oleh pemilik lahan adalah apabila antara pemilik lahan dan penyewa lahan membuat perjanjian di notaris dan menerangkan bahwa mereka telah mengadakan suatu perjanjian dan meminta kepada Notaris supaya dibuatkan suatu akta, maka akta ini adalah suatu akta yang dibuat dihadapan Notaris (Akta Notariil), Para pihak dalam perjanjian memiliki kepastian hukum dan oleh karenanya dilindungi secara hukum, sehingga jika terjadi sengketa dalam pelaksanaan perjanjian, maka hakim dengan keputusannya dapat memaksa agar pihak yang melanggar itu melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai perjanjian. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh penyewa akibat adanya wanprestasi oleh pemilik lahan Pihak yang merasa dirugikan akibat adanya wanprestasi bisa menuntut pemenuhan perjanjian, pembatalan perjanjian atau meminta ganti kerugian pada pihak yang melakukan wanprestasi.
M. SyarifYusuf Muhamad SaidGunawan Nachrawi
M. Yazid FathoniSahruddin SahruddinH. Zaenal Arifin Dilaga
Gracia Tribuana WibowoSumriyah Sumriyah
Desya Rindiani PutriLolita Permanasari