JOURNAL ARTICLE

AKIBAT HUKUM DARI ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN TERHADAP PENGUASAAN DAN PEMILIKAN TANAH PERTANIAN DI KECAMATAN BULELENG, KABUPATEN BULELENG

Abstract

Alih fungsi lahan pertanian merupakan ancaman terhadap pencapaian ketahanan pangan menuju kedaulatan pangan. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan merupakan salah satu produk hukum yang ditujukan untuk menjaga ketersediaan lahan pertanian agar memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Namun pada kenyataannya lahan pertanian yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, banyak yang dialih fungsikan menjadi lahan perumahan. Permasalahannya adalah apa faktor-faktor penyebab terjadinya alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kecamatan Buleleng, apa akibat hukum yang ditimbulkan dari alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kecamatan Buleleng dan bagaimana upaya dari petani yang ada di Kecamatan Buleleng dalam mengantisipasi alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskritif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian yang di peroleh yaitu: Faktor penyebab terjadinya alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kecamatan Buleleng ialah penambahan jumlah penduduk, nilai jual tanah yang tinggi, tidak stabilnya harga hasil pertanian, debit air yang kecil. Akibat hukum dari alih fungsi lahan pertanian ini akan dikenakan sanksi, baik sanksi pidana maupun sanksi denda, sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, sedangkan upaya dari petani untuk mengantisipasi alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan dengan cara mengadakan pertemuan antar petani dan saling menghimbau kepada antar petani agar selalu menjaga lahan pertaniannya, membuat irigasi air pada sawah yang tadah hujan, serta membangun kerjasama dengan dinas terkait agar tidak terjadi perluasan alih fungsi lahan pertanian.

Keywords:

Metrics

5
Cited By
4.34
FWCI (Field Weighted Citation Impact)
0
Refs
0.95
Citation Normalized Percentile
Is in top 1%
Is in top 10%

Citation History

Topics

Legal Studies and Policies
Social Sciences →  Social Sciences →  Law
Coastal Management and Development
Physical Sciences →  Environmental Science →  Management, Monitoring, Policy and Law
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Social Sciences →  Social Sciences →  Political Science and International Relations

Related Documents

JOURNAL ARTICLE

Serangan Alih Fungsi Lahan Pertanian Terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng

Ni Nyoman MariadiI Gede Surata

Journal:   Jurnal Penelitian dan Pengembangan Sains dan Humaniora Year: 2023 Vol: 7 (1)Pages: 143-149
JOURNAL ARTICLE

Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Komang Triana AyunitaIda Ayu Putu WidiatiI Nyoman Sutama

Journal:   Jurnal Konstruksi Hukum Year: 2021 Vol: 2 (1)Pages: 160-164
JOURNAL ARTICLE

PENERAPAN PIDANA TERHADAP ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI KABUPATEN BANJAR

Rico Husen Permana

Journal:   The Juris Year: 2022 Vol: 6 (2)Pages: 557-570
JOURNAL ARTICLE

ALIH FUNGSI TANAH PERTANIAN DAN AKIBAT HUKUMNYA

I Komang Darman

Journal:   Belom Bahadat Year: 2018 Vol: 8 (1)
JOURNAL ARTICLE

TEORI UTILITARIANISME DAN PERLINDUNGAN HUKUM LAHAN PERTANIAN DARI ALIH FUNGSI

Arief Budiono

Journal:   Jurnal Jurisprudence Year: 2019 Vol: 9 (1)Pages: 102-116
© 2026 ScienceGate Book Chapters — All rights reserved.