<p>Tulisan ini berjudul Badan Hukum, Separate Legal Entity Dan Tanggung Jawab<br />Direksi Dalam Pengelolaan Perusahaan, Masalah penelitian ini berbicara<br />tanggungjawab Direksi atas Perseroan yang merupakan badan hukum da==Y7Un<br />separate legal entitiy.diharapkan dapat berguna bagi kalangan akademisi, praktisi<br />dan masyarakat yang ingin mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan<br />tanggungjawab Direksi atas Perseroan yang merupakan badan hukum dan<br />separate legal entitiy. Metode penelitian yang digunakan adalah yurisdis normatif<br />analisi kualitatif.Dan berupa deduktif hal yang umum ke yang khusus. Hasil<br />penelitian menunjukkan bahwa Perseroan terbatas merupakan suatu badan hukum<br />(rechtperson) yang serkaligus adalah subjek hukum.Sebagai subjek hukum,<br />perseroan terbatas memiliki hak dan kewajiban serta tanggungjawab yang terbatas<br />pada lingkup perseroan saja.Ketika perseroan terbatas mengalami permasalahan,<br />maka yang bertanggungjawab adalah perseroan itu sendiri, yang dalam hal ini<br />adalah pengurusnya. Berdasarkan UUPT, pengurus perseroan terbatas adalah<br />direksi. Direksi Perseroan Terbatas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya<br />harus patuh dan taat kepada aturan-aturan yang telah ditetapkan di dalam UUPT<br />dan anggaran dasar perseroan.Dalam hal Direksi atau Direktur melanggar<br />ketentuan-ketentuan dimaksud, maka yang bersangkutan harus mempertanggung<br />jawabkan perbuatannya secara pribadi.</p>