Wardatun NabilahZahratul Hayah
Kajian ini bertujuan untuk menggali pemahaman mengenai filosofi nilai kebaikan hukum Islam dalam kajian kitab Maqashid Syariah dari berbagai sisi. Kajian ini memiliki perkembangan dari waktu ke waktu, sehingga lebih komprehensif untuk disesuaikan pada peristiwa hukum baru. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan teknik pengumpulan data dokumentasi. Dokumen yang digunakan dalam penelitian ini adalah delapan kitab yang mengkaji Maqashid Syariah dan didukung oleh kumpulan jurnal serta penelitian yang terkait dengan kajian filsafat hukum Islam. Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah teknik analisis isi ( content analysis ). Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa kajian mashlahat nyatanya tidak hanya terbatas pada kajian tujuan akhir hukum Islam yang dikenal dengan kemaslatan pada lima pokok hal penting ( dharuriah khamsah ), namun dapat ditinjau dari segi lainnya seperti sumber mashlahat, inti mashlahat yang dituju, cakupan mashlahat, objek yang akan dikenai mashlahat, sumber dalil mendapatkan mashlahat dan waktu mendapatkan mashlahat.
M IqbalFaisal MuttaqinFatimatuz ZuhroRachmania Rachmania
Jefry TarantangSiah Khosyi’ahUsep Saepullah
Mhd. AbrorAkbarizan AkbarizanAkmal Abdul Munir