Perkawinan adalah suatu bentuk upacara yang sakral untuk memasuki masa grahasta asrama dari brahmacari asrama. Tujuan dari perkawinan tentunya untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sistem perkawinan di Bali menganut sistem patrilenial, yakni perempuan mengikuti laki-laki. Hal ini tentu menjadi persoalan ketika dalam keluarga hanya memiliki anak tunggal laki-laki ataupun perempuan. Karena tidaklah mungkin untuk memilih bentuk perkawinan biasa dengan sistem patrilenial ataupun bentuk perkawinan nyentana, sehingga alternatif yang dipilih adalah perkawinan pada gelahang atau “saling memiliki”. Dalam perkawinan ini tentu ada sebuah tujuan serta kewajiban yang hendak dicapai dari kedua keluarga laki-laki dan juga keluarga perempuan untuk memilih bentuk perkawinan pada gelahang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan hermeneutik filolosofis serta pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Adapun hasil dari penelitian ini adalah 1). Perkawinan pada gelahang ini merupakan bentuk perkawinan alternatif yang telah memiliki landasan filosofis, yuridis dan juga sosiologis. 2). Terdapat etika deontologi dalam perkawinan pada gelahang ini, yakni menjalankan kewajiban untuk meneruskan keturunan, melaksanakan Pitra Rna, bakti kepada orang tua dengan merawat orang tua, melaksanakan pengabenan, melaksanakan kewajiban yang bersifat sosial kemasyarakatan.
Agus HamzahSeptiana Dwiputri Maharani
John Abraham Ziswan SuryosumunarFuad Noorzeha
I Gede Putu MantraI Gede JanuariawanNi Putu Linda Mega Yanti