JOURNAL ARTICLE

Delik Penyertaan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Abstract

Penelitian ini meneliti dan mengkaji tentang penyertaan (deelneming) yang antara lain meliputi bentuk turut serta/terlibatnya seseorang baik secara psikis maupun fisik dengan melakukan suatu perbuatan sehingga terjadinya suatu perbuatan tindak pidana. Delik penyertaan diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang berarti bahwa ada dua orang atau lebih yang melakukan suatu perbuatan tindak pidana. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif dengan menggunakan sumber bahan hukum sekunder serta menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini, bahwa bentuk-bentuk dari delik penyertaan dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu: pertama, pembuat yang terdiri atas: pelaku (pleger), yang menyuruh lakukan (doenpleger), yang turut serta (madepleger) dan penganjur (uitlokker); kedua, pembantu yang terdiri atas: pembantu pada saat kejahatan dilakukan dan pembantu sebelum kejahatan dilakukan. Sedangkan dalam pemidanaan terhadap delik penyertaan pada suatu tindak pidana ialah sebagai berikut. Pertama sistem yang berasal dari Romawi dan kedua, sistem yang berasal dari parajurist Italia dalam abad pertengahan.

Keywords:
Humanities Physics Philosophy

Metrics

9
Cited By
17.44
FWCI (Field Weighted Citation Impact)
0
Refs
0.99
Citation Normalized Percentile
Is in top 1%
Is in top 10%

Citation History

Topics

Legal and Social Justice Studies
Social Sciences →  Social Sciences →  Law
Legal Studies and Policies
Social Sciences →  Social Sciences →  Law
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Social Sciences →  Social Sciences →  Political Science and International Relations

Related Documents

© 2026 ScienceGate Book Chapters — All rights reserved.