JOURNAL ARTICLE

PENDAFTARAN PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH KARENA PEWARISAN

Christiana Sri Murni

Year: 2020 Journal:   Zenodo (CERN European Organization for Nuclear Research)   Publisher: European Organization for Nuclear Research

Abstract

Pasal 20ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agrari, yang menyatakan: "Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain”. Jika orang yang mempunyai hak atas tanah meninggal dunia, maka yang menerima tanah itu sebagai warisan wajib meminta pendaftaran peralihan hak tersebut dalam waktu 6 bulan sejak meninggalnya orang itu. Pendaftaran peralihan hak karena pewarisan diwajibkan dalam rangka memberi perlindungan hukum kepada para ahli waris dan demi ketertiban tata usaha pendaftaran tanah, agar data yang tersimpan dan disajikan selalu menunjukkan keadaan yang mutakhir.Lebih lanjut Pasal 36 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, menyatakan Peme-liharaan data pendaftaran tanah dilakukan apabila terjadi perubahan pada data fisik atau data yuridis objek pendaftaran tanah yang telah terdaftar. Pemegang hak yang bersang-kutan wajib mendaftarakan perubahan. Permasalahannya bagaimanakah pendaftaran pe-ralihan hak milik atas tanah karena pewarisan. Caranya adalah Penerima warisan menga-jukan permohonan kepada Kantor Pertanahan dengan melengkapi persyaratan materiil sebagai ahli waris, memenuhi syarat sebagai subjek hak atas tanah yang menjadi objek pewarisan dan syarat formil adalah adanya surat keterangan kematian pemegang hak atas tanah (pewaris) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dan surat keterangan sebagai ahli waris yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang. Pasal 61 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, “untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan yang diajukan dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris, tidak dipungut biaya pedaftaran”. Selanjutnya berdasarkan permohonan penerima warisanKepala Kantor Pertanahan Kabupaten/kota yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan melakukan perubahan nama pemegang hak atas tanah dalam sertifikat hak atas tanah dari atas nama pewaris menjadi atas nama ahli waris selanjutnya sertifikat hak atas tanah diserahkan kepada pemohon pendaftaran tanah.

Keywords:
Computer science Political science Business

Metrics

2
Cited By
2.66
FWCI (Field Weighted Citation Impact)
0
Refs
0.93
Citation Normalized Percentile
Is in top 1%
Is in top 10%

Citation History

Topics

Legal Studies and Policies
Social Sciences →  Social Sciences →  Law

Related Documents

JOURNAL ARTICLE

PENDAFTARAN PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH KARENA PEWARISAN

Murni, Christiana Sri

Journal:   Zenodo (CERN European Organization for Nuclear Research) Year: 2020
JOURNAL ARTICLE

PENDAFTARAN PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH KARENA PEWARISAN

Christiana Sri Murni

Journal:   Lex Librum Jurnal Ilmu Hukum Year: 2020 Vol: 6 (2)Pages: 129-129
JOURNAL ARTICLE

PENDAFTARAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH KARENA PEWARISAN

Habibah Habibah

Journal:   JOURNAL OF ADMINISTRATIVE AND SOCIAL SCIENCE Year: 2022 Vol: 3 (1)Pages: 85-100
JOURNAL ARTICLE

PENDAFTARAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH KARENA PEWARISAN

Abdul Aziz

Journal:   Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan (JURDIKBUD) Year: 2021 Vol: 1 (3)Pages: 18-27
JOURNAL ARTICLE

Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah Karena Pewarisan Dalam Rangka Menjamin Kepastian Hukum

Desi RedhawatiDarmini Roza

Journal:   Ekasakti Legal Science Journal Year: 2025 Vol: 2 (2)Pages: 152-163
© 2026 ScienceGate Book Chapters — All rights reserved.