JOURNAL ARTICLE

Saksi Pidana Pembunuhan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Hukum Islam

Besse Muqita Rijal Mentari

Year: 2020 Journal:   Al-Ishlah Jurnal Ilmiah Hukum Vol: 23 (1)Pages: 1-38

Abstract

Studi komparasi sebagai metode penelitian terhadap artikel sanksi pidana pembunuhan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Hukum Islam. Penelitian dilaksanakan di Wilayah Kabupaten Wajo dengan menggunakan Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara serta Observasi sedangkan Sampel yang dipergunakan adalah dengan menggunakan Purposive sampling, kemudian Data dianalisis secara Normatif, dimana bertujuan untuk Mengetahui “Bagaimana sanksi pidana pembunuhan menurut KUHP Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah: “Bagaimana sanksi pidana pembunuhan menurut hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tindak pidana pembunuhan ialah kejahatan yang dilakukan berupa penyerangan terhadap nyawa orang lain. Tindak pidana pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja dalam KUHP diatur dalam Buku Kedua Bab XIX Pasal 338 sampai dengan Pasal 350 mengenai Kejahatan Terhadap Nyawa. Sedangkan pada tindak pidana pembunuhan yang tidak sengaja diatur dalam Buku Kedua Bab XXI KUHP Pasal 359. Hukum Islam membagi tindak pidana pembunuhan menjadi tiga macam, yaitu pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja, pembunuhan yang dilakukan tidak dengan sengaja dan pembunuhan yang dilakukan menyerupai sengaja. Landasan hukum mengenai tindak pidana pembunuhan ini diatur dalam beberapa ayat dalam Al Quran dan juga diatur dalam Hadist Nabi Muhammad SAW. Hukum pidana Indonesia maupun hukum pidana Islam menguraikan unsur kesengajaan adalah berupa perbuatan yang dikehendaki pelakunya akan menimbulkan suatu akibat tertentu. Dalam hal tindak pidana pembunuhan yang disengaja, akibat yang dikehendaki oleh pelaku adalah meninggalnya orang lain. Sedangkan pada pembunuhan yang tidak disengaja pelaku tidak menghendaki akibat yang akan terjadi. Oleh sebab itu dalam KUHP maupun hukum Islam sanksi pidana pembunuhan yang disengaja akan lebih berat daripada yang tidak disengaja. Sanksi pidana pembunuhan yang diatur dalam KUHP dapat berupa pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan dan pidana tambahan. Sedangkan dalam hukum pidana Islam sanksi pidana pembunuhan dapat berupa hukuman qishash, hukuman diyat, kifarat, dan hukuman ta’zir. Hukum pidana Indonesia merupakan mutlak hukum publik (hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang/perseorangan (warga negara) dengan Negara.

Keywords:
Humanities Philosophy Physics

Metrics

7
Cited By
5.31
FWCI (Field Weighted Citation Impact)
8
Refs
0.97
Citation Normalized Percentile
Is in top 1%
Is in top 10%

Citation History

Topics

Legal Studies and Policies
Social Sciences →  Social Sciences →  Law
Legal and Social Justice Studies
Social Sciences →  Social Sciences →  Law
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Social Sciences →  Social Sciences →  Political Science and International Relations

Related Documents

JOURNAL ARTICLE

Saksi Pidana Pembunuhan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dengan Hukum Islam

Besse Muqita Rijal Mentari

Journal:   Al-Ishlah Jurnal Ilmiah Hukum Year: 2020 Vol: 23 (1)Pages: 1-38
JOURNAL ARTICLE

Saksi Pidana Pembunuhan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dengan Hukum Islam

Besse Muqita Rijal Mentari

Journal:   Al-Ishlah Jurnal Ilmiah Hukum Year: 2020 Vol: 23 (1)Pages: 1-38
JOURNAL ARTICLE

Pembunuhan Dengan Mutilasi Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Hukum Pidana Islam

Adam Suhartono

Journal:   Al-Jinayah Jurnal Hukum Pidana Islam Year: 2016 Vol: 2 (1)Pages: 104-127
JOURNAL ARTICLE

TINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Anita Wulandari

Journal:   Jurnal Al-Hakim Jurnal Ilmiah Mahasiswa Studi Syariah Hukum dan Filantropi Year: 2020 Vol: 2 (1)Pages: 16-26
JOURNAL ARTICLE

PEMBUNUHAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN HUKUM ISLAM

Moh. Anwar

Journal:   Jurnal Jendela Hukum Year: 2021 Vol: 4 (1)Pages: 36-53
© 2026 ScienceGate Book Chapters — All rights reserved.